Penyebar Berita Hoax Meninggalnya Kasdim 0817 Gersik Berhasil Diungkap Kepolisian

oleh

Pena Madura, Jawa Timur, 20 Januari 2021 – Jajaran Kepolisian Resort(Polres) Gersik, Jawa Timur, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas, Gersik setelah di suntik Vaksin.

Hal itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Gresik, terhadap berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik, Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.

“Terduga pelaku atas nama Tri Setyo, umur 44 tahun, alamat Griyo Asri Taman Sidoarjo. Pelaku saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong, Sidoarjo,” ujar penyedik Satreskrim Polres Gersik.

Modusnya, Pelaku setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari pesa WastApps (WA) kakaknya, kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, Mayor Sugeng Riadi, tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata,” selanjutnya pelaku menyebarkannya ke group WA “Indahnya Islam”.

Terduga pelaku, Tri Setyo terancam dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Bunyinya, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar.

Seperti yang di beritakan sebelumnya, dibeberapa media ramai pemberitaan bahwa telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak. (Emha/Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *