Penutupan Sementara PT Tanjung Odi Dinilai Cacat Prosedur

oleh
PT Tanjung Odi ditutup Bupati Sumenep untuk mengantisipasi penularan Covid-19

Pena Madura, Sumenep, 28 Juni 2020 – Penutupan sementara aktivitas produksi PT Tanjung Odi, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timir, dinilai cacat prosedur dan tidak berlandaskan pada regulasi atau norma hukum yang jelas. Sebab, penutupan sementara pabrik yang mengacu pada surat Bupati Sumenep tanggal 22 Juni 2020 itu sekadar menyebut hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai dasar pengambilan keputusan.

”Pertimbangan lain hanya menyebut didasarkan pada argumentasi pencegahan laju penularan Virus Corona,” ucap pemerhati masalah perburuhan, Herman Wahyudi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2020).

Herman merasa perlu mengkritisi soal ini, karena dampak dari kebijakan publik yang hanya didasarkan pada hasil rembukan yang sifatnya sepihak dan subjektif tersebut rentan memicu dampak yang berpotensi merugikan pekerja Tanjung Odi, baik langsung maupun tidak langsung.

“Dampak ekonomi misalnya amibat tidak bergulirnya kegiatan dipabrik rokok itu. Persoalan yang perlu dijelaskan adalah kenapa keputusan penutupan sementara itu tidak melibatkan perusahaan dan serikat pekerja?” tambahnya.

Herman membandingkan dengan kejadian serupa di beberapa daerah seperti Pemprov DKI Jakarta maupun Pemkot Surabaya. Pemprov DKI sejak jauh hari telah menyiapkan seperangkat regulasi untuk setiap sektor, termasuk operasional perusahaan di masa pandemi. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 telah mengatur mekanisme penutupan perusahaan selama 14 hari, setelah ada pekerjanya menjadi pasien corona.

“Coba lihat kasus dua pekerja pabrik rokok PT Sampoerna Surabaya, yang dikonfirmasi positif corona. Pemkot Surabaya tidak gegabah melakukan penutupan pabrik itu secara sepihak. Penghentian aktivitas PT Sampoerna justru dilakukan oleh pihak manajemennya sendiri,” tuturnya.

Herman Wahyudi tak memungkiri, tujuan penutupan sementara Tanjung Odi dapat dipahami. Yakni, melindungi keselamatan pekerja dari bahaya corona. Masalahnya, tujuan mulia tersebut tidak dibarengi dengan cara yang benar. Penutupan pabrik itu telah menyimpang dari asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

”Ada asas kepastian hukum yang dilanggar. Artinya, tindakan penutupan itu tidak didasarkan pada peraturan hukum yang tertulis,” jelasnya.

Selain potensi dampak terhadap pekerja, Herman juga menyoal status PT Tanjung Odi pasca penutupan. Apakah pabrik tersebut ditutup untuk dikarantina atau ditutup untuk mengisolasi pekerja saja? Karena menurutnya kebijakan penutupannya tidak jelas.

”Kondisi tersebut, lagi-lagi, dapat memicu prasangka publik. Apakah Satgas Corona Sumenep tidak menetapkan prosedur penutupan perusahaan di masa pandemi?” tanyanya.

Kemudian ia merunjuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang isinya antara lain membatasi kebijakan pemerintah di daerah dalam bentuk pembatasan kegiatan usaha.

“Secara substansi, surat edaran Manaker itu berkepentingan untuk melindungi pekerja dan keberlangsungan usaha sebagai salah satu penggerak ekonomi di tengah pandemi. Artinya jangan sampai kebijakan pemerintah di daerah memicu terjadinya resesi ekonomi akibat kebijakan yang diambil secara salah dan gegabah,” lanjutnya.

Herman beranggapan, Pemkab Sumenep sejauh ini terkesan gagap dan gugup menghadapi pandemi. Untuk mengatasi persoalan ini, ia mengusulkan agar Bupati Sumenep mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang kurang memahami regulasi, sehingga memberikan informasi yang rentan mis-interpretasi. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *