Pena Madura, Sumenep 02 November 2019 – Kebijakan Direksi PT. Sumekar mengoperasikan kapal KM. Dharma Bahari Sumekar (DBS) III yang melayani jalur keperintisan nampaknya menjadi polemik di antara masyarakat kepulauan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dan akan terjadi konflik horizontal, sehingga perlu segera disikapi dengan bijak oleh pihak-pihak yang terkait.
Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), Safiudin mengatakan regulasi pelayanan keperintisan merupakan program pemerintah, melalui provinsi jawa timur yang membuka akses antar pulau, dengan tujuan kemajuan ekonomi sekaligus pelayanan kapal yang murah dan terjangkau.
Dengan dibukanya akses antar pulau, maka perekonomian akan tumbuh lebih cepat dan maju dengan harga standart dan terjangkau karena transportasi murah. Sehingga diharapkan harga kebutuhan dasar masyarakat di Kepulauan terpenuhi dengan cepat dan harganya terjangkau bahkan sama dengan harga di daratan.
“mudah-mudahan dengan dibukanya jalur keperintas ini harga-harga di Pulau sudah murah ini karena ongkos kapalnya sudah murah karena disupsisidi oleh pemerintah,” kata H. Safiudin, ketua KWK, Sabtu (02/11/2019).
Namun lanjut piu sapaan akrab Safiudin, dalam setiap regulasi, pasti akan ada dampak positif dan negatifnya, apalagi jika regulator dan operator salah dalam mengelola regulasi keprintisan ini, bahkan akan menjadi bumerang di tengah-tengah masyarakat baik masyarakat penikmat langsung transportasi itu, maupun penikmat jasa pengiriman barang (bisnis) pada transportasi itu.
Faktor negatif yang dirasakan oleh masyarakat adalah jika regulator yaitu pengambil kebijakan (Gubernur dalam hal ini Dishub Provinsi Jatim) dan operator (PT.Sumekar 3) meniadakan atau mengganggu rute reguler yg telah berlaku berjalan sebelumnya.
“Sejatinya regulasi keperintisan ini sangat baik, jika bisa menambah rute tanpa merugikan atau mengurangi rute reguler biasanya,” terang Piu.
Sejak adanya sikap PT. Sumekar mengambil subsidi keperintisan yang tentu diamini oleh Pemkab Sumenep, menandakan Pemkab Sumenep kurang bertanggungjawab dalam mengontrol dan menjaga kelangsungan BUMD yaitu PT Sumekar sebagai ujung tombak pelayanan kepulauan.
Kondisi tersebut menimbulkan Pro kontra dan menjadi sorotan Pemuda Kepulauan Sumenep Bersatu (PKSB) dan Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) dengan argumentasi yang berbeda.
Himpass menghendaki keperintisan dilanjutkan karena menghentikan adalah kontra pemberdayaan dan memperlambat perekonomian masyarakat Sapeken, sedangkan FPKSB meminta agar dihentikan karena merugikan warga Kangean yang rutenya dikurangi dan ini juga menghambat perekonomian warga kangean.
Menyikapi pro kontra dua kelompok tersebut, ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK) menawarkan beberpa solusi.
- Kedua kelompok mahasiswa rembuk bersama untuk sinergi pemberdayaan ekonomi masyarakat kepulauan, dengan menjadikan persoalan ini momentum untuk bangkit maju.
- Jika PT.Sumekar menginginkan subsidi keperintisan, agar menyewa(membeli) kapal lain yang sama dengan sumekar 3, tanpa mengurangi rute sebelumnya.
- Untuk rute sebelumnya dimintakan subsidi kepada Pemkab (jika benar itu akan rugi) lalu perlu diaudit oleh Auditor Independen.
- Pemprov (dalam hal ini Dishub propinsi jawa timur) tidak boleh menutup mata tentang persoalan ini dengan dalil Tender Bebas (kami fahami itu) namun KPA punya pertimbngan dalam merekomendasi,mengingat PT.Sumekar adalah BUMD.
- Operator (PT. Sumekar) duduk bersama dengan masyarakat yg pro dan kontra, khususnya Mahasiswa agar tidak terjadi konflik horizontal.
(Man/red).