Pena Madura, Sumenep, Kamis 01 Maret 2018 – Pengedar sabu kelas teri yang diduga sering beraksi mengedarkan narkoba di wilayah pelosok terpencil di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali diamankan Satnarkoba Polres Setempat.
Seorang tersangka berinisial “HY” yang sudah berumur lebih dari setengah abad (51) warga Kecamatan Batu Putih dibekuk polisi saat menunggu pelanggannya disebuah gardu Desa Tengedan.
Tersangka memang sudah lama menjadi incaran polisi, karena berdasarkan laporan masyarakat tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu diwilayah Kecamatan Batu Putih.
Setelah dilakukan pengintaian akhirnya petugas mendapatkan kabar tersangka hendak melakukan transaksi sabu disebuah gardu di jalan PUD Tengedan, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa tersangka HY hendak melakukan transaksi narkoba disebuah gardu,” kata Abd Mukid, Kasubag Humas Polres Sumenep, Rabu (01/03/2018).
Mengetahui ada polisi, tersangka langsung membuang bungkusan rokok berwarna hitam untuk mengelabuhi polisi. setelah diperiksa didalam bungkus rokok tersebut ternyata isinya plastik klip kecil yang di dalamnya berisi tiga poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. tersangka akhirnya langsung di gelandang ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sabu-sabu tersebut disimpan didalam bungkus rokok, mungkin untuk mengelabuhi perhatian petugas,” kata Mukid, yang pernah menjabat Kapolsek Lenteng tersebut.
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka Setelah di timbang isinya, dua poket masing-masing berisi 0,24 gram, dan satu poket lainnya 0,12 gram. Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal 1 miliar dan maksimal 20 miliar.(Man/EmHa).