Penamadura.com, Sumenep 03 Agustus 2024 – Seorang warga Kabupaten Sampang Madura ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu kurang lebih 9,38 gram dari tangan tersangka.
Tersangka atas nama AK (40) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan tersangka pada Jum’at, (02/08) sekira pukul 01.30 Wib, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
“tersangka ditangkap pada hari jum’at 2 agustus kemaren” kata Akp. Widiarti, kasi humas Polres Sumenep, Sabtu (03/08/2024).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu 1 poket dengan berat kotor ± 9,38 gram, 1 unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” terang mantan kapolsek Kota itu.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Man/Emha)





