Pengedar Narkoba Asal Pamekasan di Tangkap Polres Sumenep

oleh

Penamadura.com, Sumenep 11 Maret 2019 – Edarkan Narkoba di Sumenep warga asal Pamekasan Madura di tangkap Satreskoba Polres Sumenep, Polisi berhasil mengamankan BB Sabu-sabu sebanyak 4.50 Gram Sabu yang disembunyikan di saku celananya.

Penangkapan pengedar sabu lintas Kabupaten tersebut berlangsung di pinggir jalan raya di Jalan KH. Zainal Arifin Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep pada minggu malam (10/03), penangkapan tersebut bahkan sempat terekam kamera salah satu warga.

Tersangka bernama AHMAD JOHAN (37) Warga Dusun selatan Desa/ Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan. Alamat Domisili Dusun. Patapan, Desa Tebul Timur Pangantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kasubag Polres Sumenep dalam keterangan rilisnya kepada awak media di Sumenep mengatakan, Awalnya Polisi mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika diwilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui terlpor akan melakukan transaksi Narkotika di JL. KH. Zainal Arifin Kecamatan Kota Sumenep, sesuai dengan ciri-ciri yang sudah akurat. kata Akp. Moh. Heri, Humas Polres Sumenep, senin (11/03/2019).

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor, yang pada saat itu bersama seorang teman terlapor, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor, ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, dan 1 poket/kantong plasyik di sebelah kiri yang disimpan didalam bungkus rokok.

Barang Bukti yang disita 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat kotor ± 3,58 gram, ± 0,92 gram (berat keseluruhan ± 4,50 gram).

Barang tersebut diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hukumannya di atas 5 tahun penjara.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *