Pena Madura, Sumenep, Selasa 26 Februari 2019 – Pengangkatan ratusan kepala sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga melanggar aturan. Indikasi itu muncul karena hingga kini, 500 lebih kepala sekolah baru yang diangkat belum juga mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Padahal sumpah jabatan baru para kepala sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sudah digelar pada 3 Januari 2019 lalu, di gedung KORPRI Sumenep jalan Dr. Cipto Kolor.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengangkatan Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah dilingkungan Pemkab Sumenep sebanyak 763 PNS.
Dugaan pelanggaran itu, diungkap Junaidi, Ketua Sumenep Coruption Watch. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan paska pengambilan sumpah jabatan tersebut. Ia membeberkan jika 2 Kepala Sekolah TK, 478 Kepala Sekolah SD dan 43 kepala sekolah SMP sampai saat ini masih belum mendapatkan Surat Keputusan.
“Ini akan berdampak berantai, misal Kepala Sekolah yang dimutasi ke sekolah baru, lalu apa yang akan dijadikan dasar hukum untuk bekerja sebagai kepala sekolah? Apa dengan dasar Undangan pelantikan dan pembacaan secara massal oleh BKPSDM? Kan tidak,” katanya. Selasa (26/02/2019).
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya pasal 62 ayat 2, berbunyi jika “Keputusan sebagaimana dimaksud ayat 1 harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.”
Misalkan keputusan tersebut sifatnya massal, maka dijelaskan di Ayat 3, yang berbunyi “Keputusan yang ditujukan kepada orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak ditetapkan.” Oleh sebab itu, menurut pria yang akrab disapa Jun Pelor, kondisi diatas sudah nabrak hukum dan jelas-jelas melanggar aturan.
“Karena Hal ini masih ngambang, maka kami minta kejelasan terhadap kelalaian ini, kalau sampai tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, maka kami mengira dinas yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugas.” Pungkasnya.
Menanggapi persolan diatas, Bambang Suyitno, Kabid Mutasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, membantah. Menurutnya, semua kepala sekolah yang sudah dilantik sudah sah dan disegerakan bekerja sebagai kepala sekolah.
“SK Bupati itu kan sudah, dari 3 Januari 2019 sudah harus melaksanakan tugas jangan karena pekikan SK belum turun kepala sekolah tidak melaksanakan tugas, itu keliru,” tegasnya. (Emha/Man)