Pengadilan Negeri Putuskan Asta Tinggi Adalah Aset Yayasan Penembahan Somala

oleh
Petugas dari PN Sumenep saat membacakan putusan

Pena Madura, Sumenep, 18 Juli 2019 Sengketa pengelolaan salah satu destinasi wisata religi di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Asta Tinggi di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep sudah menemui titik terang.

Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan eksekusi sengketa Asta Tinggi pada Kamis (17/07/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Panitera PN Sumenep, Supriadi mengatakan dalam putusannya, bahwa Asta Tinggi yang merupakan Asta Raja-raja Sumenep, ulama dan keturannya  merupakan aset dari Yayasan Penembahan Somala.

“Asta Tinggi yang merupakan objek Wisata religius adalah Aset Yayasan Penembahan Somala (YPS) atau pihak penggugat,” katanya. Kamis (17/07/2019).

Dalam eksekusi tersebut, ratusan aparat keamanan yang terdiri dari Polisi, TNI, Polisi Militer dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP melakukan pengamanan sehingga eksekusi berjalan dengan lancar.

Selama ini, lahan dan pengelolaan Asta Tinggi yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) digugat oleh Yayasan Panembahan Somala (YPS). Sejak putusan ini, ke depan objek wisata religi tersebut akan dikelola oleh YPS setelah 12 Tahun lamanya dikelola oleh Yapasti.

Asta Tinggi sendiri dikenal sebagai salah satu objek Wisata Religi yang ada di Sumenep. Setiap hari Asta Raja-raja Sumenep ini selalu ramai dikunjungi para wisatawan, baik yang berasal dari Madura bahkan luar Madura. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *