PenaMadura, Sumenep 3 Juli 2018 – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan Penertiban Aset Negara berupa lahan dan Perumahan di Desa Pamolokan Kecamatan Kota, sebab bangunan tersebut di tengarai banyak di salah gunakan di tempati warga yang tidak berhak menempatinya.
Penertiban di pimpin Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep dengan pengawalan ketat puluhan personel TNI, Polisi dan Satpol PP, penertiban tersebut di lakukan berdasarkan surat keterangan Bupati sumenep yang di tanda tangani Wakil Bupati, Achmad Fauzi.
Meski sempat di warnai penolakan dari Kepala Desa Peamolokan dan Warga, setelah di lakukan negosiasi dan penjelasan oleh Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Kepala desa akhirnya menerima dan penertiban asset di lanjutkan dengan melakukan pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan nasional Kabupaten Sumenep.
“Landasan kami melakukan penertiban ini adalah SK Bupati dan undang-udang” kata Setiawan Karyadi, Kepala bagian Hukum Pemkab Sumenep, Selasa (03/07/2018).

Kabagu Hukum, menjelaskan penolakan oleh Kepala Desa dan Warga tersebut, karena Kepala Desa berpedoman kepada Leter C yang menyatakan bahwa tanah tersebut Pecaton Desa, sementara Pemkab Sumenep melakukan penertiban asset tersebut karena Pemerintah daerah sudah sertifikat nomor 11 dan 14 tahun 2004.
“Kepala desa beralasan berdasarkan leter c ini pecaton desa, dan pemerintah daerah sudah memiliki sertifikat atas asset ini,” kata Setiawan, menambahkan.
Penertiban pada tahap awal di tandai dengan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional dan pemasangan Papan Pengemuman bahwa tanah seluas 9.042 M2 ini milik Pemkab Sumenep berdasarkan sertigfikat no. 14 tahun 2004.
Warga yang tidak punya hak menempati bangunan di atas lahan tersebut di minta untuk segera mengosongkan bangunan yang di tempatinya dan pemkab bersedia membantu mengevakuasi barang-barangnya dengan menyediakan armada yang dibutuhkan.(Man/Emha)