Pena Madura, Sumenep, 18 Oktober 2019 – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan siap digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yakni pada tanggal 7 November 2019 mendatang.
Saat ini Panitia Pilkades Meddelan sudah merampungkan berbagai tahapan menuju pelaksanaan, mulai dari daftar pemilik tetap, pendaftaran calon hingga penetapan calon sudah dilakukan. Hal itu mengacu pada Peratuaran Bupati (Perbup) Sumenep nomor 39/2019, yang direvisi dengan Perbup nomor 54/2019 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pilkades sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2019 tentang Desa.
Ketua Panitia Pilkades Desa Meddelan, Supriyadi menerangkan pihaknya bersama panitia lainnya sudah siap menggelar pilkades, bahkan setelah penetapan calon dilaksanakan panitia sudah mengesahkan daftar pemilih tetap hingga penentuan titik lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan Pilkades Meddelan nanti.
Untuk isu panitia melanggar perbup terkait tidak mengumumkan hasil tahapan pilkades, mulai dari pendaftaran hingga penetapan, Supriyadi menampiknya da menyatakan seluruhnya tidak benar dan semua tahapan sudah dilakukan sesuai amanat perbup.
“Untuk pengumuman tahapan misalnya, selain kita pasang banner dititik tertentu, kita juga sudah tempelkan dibeberapa tempat umum yang bisa diakses warga termasuk di balai desa. Seluruhnya ada dokumentasinya,” katanya. Jum’at (18/10/2019).
Lanjut pada tahapan pendaftaran calon, Pria yang akrab disapa Supri itu mengaku tidak pernah berpihak pada calon manapun. Ia bekerja sesuai dengan perbup bahwa batas akhir pendaftaran calon yakni tanggal 28 Agustus pukul 16.00 WIB. Sehingga sejak tanggal 16 hingga 28 Agustus menjadwal piket untuk menjaga sekretariat panita.
“Jadi pendaftar yang berkasnya lengkap sebelum waktu itu kita terima, tapi bagi pendaftar yang berkasnya kurang kita kembalikan. Memang dihari terakhir itu ada bacalon yang menyerahkan berkas sekitar pukul 15.15 WIB, tapi beberapa berkas persyaratannya tidak lengkap. Kami tunggu hingga pukul 16.00 WIB belum juga lengkap ya kita kembalikan, baru kita tutup tahapan pendaftaran,” tegasnya.
Ia memastikan saat akan melaukan penutupan waktu pendaftaran pihaknya sudah menggelar rapat yang diikuti panitia untuk melaporkan kepada BPD. Bahkan setelah itu panitia membuat berita acara penutupan tahapan pendaftaran.
“Kami berkas tahapannya semuanya lengkap, berita acaranya lengkap. Pada malam hari setelah tanggal 28 ada dua orang yang datang ke saya untuk menyerahkan berkas bacalon yang sebelumnya tidak lengkap. Tapi karena sudah ditutup masa pendaftaran ya kita tidak terima,” katanya lagi.
Sementara soal masa verifikasi yang diamanatkan perbup, menurut Supri memang ada tenggat waktu 20 hari, tapi masa itu bukan untuk melengkapi berkas calon yang kurang. Masa verifikasi tersebut adalah masa dimana panitia melakukan pengecekan terkait kebenaran dan keaslian berkas calon yang sudah masuk maksimal pukul 16.00 WIB tanggal 28 Agustus, bukan melengkapi kekurangan berkas calon.
“Jadi disini yang banyak salah faham. Hasil konsultasi kami ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa seperti itu,” terangnya.
Sementara Pihak Kecamatan Lenteng, saat dikonfirmasi terkait persiapan pelaksanaan Pilkades Meddelan, Sekretaris Kecamatan Lenteng, Edi Mulyono menegaskan jika tahapan yang dilaksanakan panitia sudah bagus dan sesuai dengan Perbup yang ada.
“Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan kami, tahapan Pilkades di Meddelan bagus tidak ada yang menyalahi Perbup. Saat pendaftaran bakal calon kades misalnya, semua panitia hadir, ada BPD dan PJ Kepala Desa. Begitu juga saat penetapan calon,” jelasnya.
Mantan Lurah Bangselok itu menegaskan jika isu miring terkait Panitia Pilkades Meddelan tidak benar. Bahkan jika memang ada pihak yang merasa dirugikan, pihak kecamatan lenteng membuka pintu untuk dilakukan mediasi.
Terkait tudingan bahwa pihak kecamatan lenteng mempersulit salah satu bakal calon dalam pengurusan surat keterangan kewarganegaraan, ia memastikan itu tidak pernah terjadi. Menurutnya siapapun warga yang membutuhkan layanan di kantor kecamatan lenteng akan dilayani sesuai presedur.
“Itu tidak benar, kami tidak pernah mempersulit. Kami sudah berusaha memudahkan pengurusan berkas bagi bacalon yang akan ikut pilkades,” tutupnya.
Saat ini, calon Kepala Desa Meddelan yang ditetapkan panitia ada dua orang. Yakni atas nama Moh. Haris dengan nomor urut satu, dan atas nama Moh Rafik nomor urut dua. Pada saat penetapan kedua calon kades itu, panitia mengaku sudah menggelar rapat bersama BPD, PJ Kepala Desa, pihak kecamatan, disaksikan kepolisian hingga tokoh masyarakat. (Emha/Man).