Pena Madura, Sumenep 18 September 2019 – Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pelaku pencabulan anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Firdaus sesuai dengan tuntutan jaksa penunutut umum yang menuntut terdakwa Mudhar (23) warga Pinggirpapas Kecamatan Kalianget dengan hukuman 10 tahun penjara denda 20 juta rupiah dan subside kurungan dua bulan.
Hakim masih memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk mananggapi putusan tersebut akan menyatakan banding, menerima atau pikir-pikir.
Dalam amar putusan persidangan hakim membacakan sejumlah fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti hasil tes DNA yang positif antara anak korban dengan terdakwa, namun terdakwa tetap tidak mau mengakui.
Menanggapi putusan tersebut korban SY (17) mengaku sangat tidak puas karena seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara sesuai UU nomor 82 ayat 2 tentang persetubuhan terhadap anak.
“Korban tidak puas karena kalau menurut undang-undang hukuman maksimal seharusnya 15 tahun,” kata Nurul Sugiyati, Pendamping korban dari UPTD PPA Pemkab Sumenep, rabu (18/09/2019).
Sementara itu jaksa penuntut umum Anisa Novitasari, menyatakan tidak menutut hukuman masksimal karena ada pertimbangan lain, korban kooperatif selama persidangan meski tidak mau mengakui perbuatannya.
“kami tidak menuntut maksimal karena terdakwa mudhar kooperatif selama persidangan dan persetubuhan itu diawali pacaran,” kata Anisa Novitasari.
Kasus cabul tersebut terjadi pada awal tahun 2018 lalu antara terdakwa Mudhari dengan korban SY keduanya warga Desa pinggirpapas Kecamatan Kalianget, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dijanjikan akan dinikahi jika sampai hamil, namun terdakwa tidak memenuhi janjinya tersebut hingga berlanjut ke meja hijau.Man/Emha