Pena Madura, Sumenep 20 April 2920 – Panitia rekrutmen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa disoal, Federasi Warga Pajanangger (FWP) menilai pembentukan panitia melanggar Perbub nomor 7 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan Bupati nomor 7 tahun 2020 tentang tahapan pembentukan panitia rekrutmen BPD, seharusnya panitia di bentuk melalui musyawarah desa (musdes) dan minimal 7 orang atau 11 orang, namun faktanya kades Pajanangger menyerahkan panitia itu kepada karang taruna untuk melakukan rekrutmen calon anggota BPD.
“pembentukan panitia penjaringan anggota BPD itu berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2020 dilakukan melalui musdes dan anggotanya minimal 7 orang,” kata Moh. Ali,Bu Federasi Warga Pajanangger, Selasa (21/04/2020).
Ali mengaku dirinya bersama sejumlah warga sudah memberi masukan ke pihak Desa agar kepanitiaan BPD itu dilakukan sesuai aturan perbup, namun pihak Desa bersikukuh tetap melanjutkan proses yang sudah berjalan. Kepala Desa Pajanangger Suhrawi justru mempersilahkan warga yang keberatan agar menyampaikan keberatannya ke Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Saya dan teman-teman sudah melakukan audensi dengan Kepala Desa Pajanangger agar kepanitiaan di bubarkan dan dibentuk panitia baru sesuai perbup,” kata Ali menambahkan.
Akhirnya Federasi Warga Pajanangger dan sejumlah warga membuat petisi dan menyampaikan keberatannya tersebut dan melampirkan beberapa fakta dilapangan aturan perbup Sumenep yang di langgar oleh pihak Desa dalam proses penjaringan anggota BPD.
“saya sudah berkirim surat gugatan meminta panitia BPD Pajanangger di bubarkan dan dibentuk kepanitiaan baru sesuai perbup,” terang Ali.
Surat gugatan tersebut sudah di sampaikan langsung ke kantor Pemkab Sumenep, DPMD dan DPRD, dalam surat itu FWP menyampaikan beberapa perbup yang yang dilanggar Kepala Desa dan panitia penjaringan anggota Bementara itu Kepala Desa Pajanangger Suhrawi ketika di konfirmasi melalui pesan whatsApp menyampaikan beberapa hal terkait keberatan yang disampaikan Federasi Warga Pajanangger.
Pertama Pihak desa mengabulkan tuntutan dengan merombak kepanitian secara totalitas dengan syarat koordinator federasi melanjutkan ke pak camat selaku pihak yang memiliki kewenangan dan atau pada pihak Dina Pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dpmd) sampai muncul surat rekomondasi yang berisi perintah bahwa desa pajanangger harus membubarkan panitia rekrutmen BPD yang sudah salah karena tak sesuai dengan perbup menurut penuntut & membentuk patia baru memulai tahapan dari awal sampai tuntas.
kedua sebelum muncul rekom tersebut pihak desa tetap akan melanjutkan proses melalui kepanitiaan yang sudah berjalan sampai akhir sembari nunggu rekomendasi sebagaimana tersebut diatas & ini sudah di sepakati bersama tanpa ada pihak-pihak yang merasa keberatan.(Man/Emha)