Pandemik Corona, DPRD Sumenep Lakukan Sidang Paripurna Sistem Daring

oleh
Suasa saat sidang paripurna sistem daring di ruang peripurna DPRD Sumenep

Pena Madura, Sumenep, 06 April 2020 – Akibat pandemik Virus Corona yang melanda Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melaksanakan sidang paripurna dengan sistem dalam jaringan (Daring).

Sidang paripurna penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggung Jjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep itu digelar melalui teleconference dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sumenep, Senin (6/4/2020). Sementara yang hadir diruang sidang hanya Forpimda, Pimpinan DPRD, Pimpinan Faraksi dan Kepala Dinas.

Sementara anggota fraksi dan camat mengikuti secara online dari ruangan masing-masing. Paripurna ini merupakan yang pertama digelar di Sumenep sejak Covid-19 masuk Indonesia awal Maret 2020.

Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menerngkan, paripurna yang digelar itu sesuai dengan protokol kesehatan dari WHO. Bahkan peserta yang hadir diruang sidang tempat duduknya juga berjarak lebih dari satu meter.

“Kita melaksana paripurna sesuai dengan protokol kesehatan dunia (WHO). Jadi, kita ini membatasi jarak (physical distancing) agar satu sama lain bisa khidmad menjalankan tugas. Camat dan OPD mengikuti dari daerah atau kantor masing-masing. Secara fisik tetap menandatangani kehadiran pada paripurna ini,” katanya usai sidang, Senin (6/4/2020).

Politisi PKB itu kemudian mengemukakan alasan melaksanakan rapat paripurna tidak sepenuhnya secara online. Menurutnya, jika dilaksanakan tanpa ada kehadiran dari sebagian peserta rapat dikhawatirkan berdampak terhadap hukum.

“Karena ketika tidak ada fisik maka secara hukum akan jadi soal, maka diminta secara khusus untuk hadir di paripurna sebagai bukti di notulen rapat bahwa hadir secara fisik. Karena mekanisme dalam tatibnya seperti itu” ungkapnya.

Sebelumnya, pihaknya merencanakan rapat paripurna LKPJ Bupati digelar keseluruhan secara online, namun kata Hamid tidak menemuka sandaran hukum.

“Ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan pelaksanaan rapat LKPJ Bupati ditunda paling lambat 30 April. Apabila dalam waktu itu tidak tidak selesai maka DPRD dianggap tidak berpendapat. Memestinya Maret selesai tapi karena ada wabah corona ditunda,” tutupnya.(Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *