Over Kapasitas, 30 Narapidana dari Rutan Medaeng Dititipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

oleh
Over Kapasitas, 30 Narapidana dari Rutan Medaeng Dititipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan
banner 468x60

Pena Madura, Pamekasan, 26 Mei 2022 – Pola sinergitas antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah jawa Timur terus dilakukan dalam mengatasi problematika over kapasitas. Buktinya pada, Rabu 25 Mei 2022 Pukul 08.00 WIB Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim kembali terima 30 (Tiga Puluh) Narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).

Mereka merupakan Narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebelumnya. Itu sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor. W15.PAS.PAS2-PK.01.01.02-1406 tanggal 25 Mei 2022.

banner 336x280

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto membenarkan ketika dikonfirmasi media, bahwa pemindahan 30 Narapidana ini sebagai upaya mengurangi over kapasitas. Sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib di Rutan Kelas I Surabaya yang bisa mengkhawatirkan kenyamanan semua pihak.

”Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib dan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terhadap warga binaan baru tersebut di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim,” tukasnya Kamis pagi dan di Laman resminya.

Tak ayal jika, kemudian Yan Rusmanto lalu mewajibkan Ke-30 Narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Semua aturan yang ada di Lapas setempat memang wajib diikuti dan ditaati sebagai pengontrol diri dalam hunian.

“Mereka nantinya wajib mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana,” katanya lagi.

Namun, secara garis besar tetap mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN. Kemudian seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada.

Senada dengannya, Ka.KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Basuki, menambahkan proses penerimaan Narapidana baru dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Pandemi Covid-19.

“Kami tetap mewajibkan para Narapidana baru untuk tetap menggunakan masker dan kami melakukan Swab Antigen kepada Ke-30 Narapidana baru untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke Blok Hunian,” tegasnya.

Ini sebagai upaya internal kami untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas. Sehingga dari proses perpindahan itu sudah steril dan tidak mempengaruhi sterilisasi di dalam hunian yang selama ini telah dilakukan oleh jajarannya.

Setelah itu selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dengan dibantu Regu pengamanan ke-30 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling. (Yud/Emha).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *