Oknum Kades Diduga Tak Netral Mangkir Panggilan Bawaslu Sumenep

oleh
Anwar Noris, Ketua Bawaslu Sumenep saat memberikan keterangan pada media

Pena Madura, Sumenep, 06 Oktober 2020 – Oknum Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan warga karena diduga tidak netral pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkir panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Oknum dua Kades di Kecamatan Kota dan Kecamatan Lenteng itu dijadwalkan pemanggilan pada hari ini, Rabu (7/10/2020) karena kuat dugaan mendukung slah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep. Namun hingga malam, oknun kades tersebut tak juga hadir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat kades yang dilaporkan masyarakat. Agendanya yakni pemeriksaan atau klarifikasi atas laporan itu.

“Hari ini kami telah menjadwalkan untuk klarifikasi atau hak jawab terhadap dua kades yang dilaporkan oleh masyarakat. Kades itu diduga telah hadir ke acara Paslon nomor urut 1 saat akan mendaftar ke KPU. Namun, ternyata kedua Kades tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut,” Katanya saat ditemui dikantornya.

Akibat ketidakhadiran kedua Kades tersebut, Bawaslu akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap kedua kades tersebut. Karena sesuai aturan, pemanggilan akan dilakukan hingga tiga kali.

“Jika dalam pemanggilan ketiga nanti, mereka tetap tidak hadir untuk dimintai klarifikasi. Maka kami pasti akan memberikan laporan sesuai dengan hasil penelusuran dan perundang-undangan. Apakah masuk dalam Pidana atau tidak?, kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” tambah Noris.

Empat oknum Kades di Sumenep itu, dilaporkan oleh masyarakat. Mereka diantaranya yakni inisial M, salah satu kades di Kecamatan Kota Sumenep. S, Kades di Kecamatan Lenteng. Kades K, di Kecamatan Ambunten dan kades S, di Kecamatan Manding.

“Sebenarnya ada 4 Kades yang dilaporkan masyarakat, untuk hari ini baru dua Kades dan besok, Kamis (8/10/2020) dua kades sisanya dijadwalkan kami periksa,” ungkapnya.

Mantan Aktivis HMI malang itu melanjutkan, laporan kepada keempat Kades itu karena kedapatan berfoto dengan Cabup Achmad Fauzi-Dewi Kahalifah. Mereka ikut berkerumun dengan pengantar di halaman Masjid Jamik Sumenep, sebelum mengantar mendaftar ke KPU Sumenep, Jumat 4 September 2020.

“Pelapor menunjukkan bukti foto dan video. Namun tidak hanya itu saja, yang pasti setiap ada laporan dari masyarakat, Bawaslu akan menindaklanjutinya,” tuturnya.

Sesuai aturan, lanjut Noris, kepala desa dan perangkat desa tidak diperbolehka  ikut dalam politik praktis maupun kampanye. Mereka seharusnya netral.

“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tutupnya. (Emha/Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *