Oknum Anggota DPRD Sumenep Jual Narkoba ditangkap Polisi

oleh
Oknum Anggota DPRD BEI jual Sabu ditangkap Polisi

Penamadura.com, Sumenep 06 Desember 2024 – Oknum anggota DPRD Sumenep ditangkap Satres Narkoba langsung pingsan setelah mendengar bunyi pasal yang menjeratnya dibacakan oleh Kapolres Akbp.Henri Noveri Santoso.

Pasal itu berbunyi “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, denda 10 miliar”.

Mendengar bunyi pasal itu tersangka BEI (46) yang merupakan anggota DPRD Sumenep dari PPP langsung lemas sehingga langsung dibawa masuk kembali ke ruang tahanan oleh anggota Polisi yang mengawalnya.

Tersangka adalah warga Palasa Kecamatan Talango Sumenep pernah menjabat kepala Desa, penangkapan tersangka berawal dari penangkapan dua tersangka lain sebelumnya, ES (33) laki-laki, alamat Desa Palasa Talango, kemudian KA (23) laki-laki alamat DesaTtalango sumenep,

“saat diamankan keduanya sedang menggelar pasta di rumah ES” kata Kapolres, Akbp. Henri Noveri Santoso, Kamis (05/12/2024).

Polisi menemukan barang bukti dari kedua terangka narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket seberat 0,1 gram, dan seperangkat alat hisap.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a undang2 no 35 tahun 2009 tentang narkotika bunyinya “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Pengakuan keduanya mereka mendapatkan Narkoba dari oknum anggota DPRD berinisial BEI, Polisi kemudian langsung bergerak menangkap BEI alamat Desa Palasa, Talango, dan menemukan BB Sabu sebanyak 15,76 gram serta seperangkat alat hisap.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *