Pena Madura, Sumenep, Selasa 9 Juli 2019 – Bulan November 2019 yang akan datang 226 Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Desa-desa tersebut tersebar baik wilayah daratan maupun kepulauan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menerangkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah menetapkan tanggal pelaksanaanya. Pada tanggal 7 November 2019 untuk desa diwilayah daratan dan 14 November untuk desa yang berada diwilayah kepulauan.
“Pilkades serentak ini sesuai peraturan Mendagri. Pemkab Sumenep sudah membuat peraturan Bupati Sumenep yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaanya,” katanya. Selasa (9/7/2019).
Dari 226 desa yang akan menggelar Pilkades itu, 174 diantaranya desa di daratan, sementara sisanya 52 desa berada di kepulauan. DPMD mengaku sudah melakukan beberapa tahapan untuk gelaran Pilkades serentak itu.
“Saat ini kita sudah selesai melakukan beberapa tahapan pelaksanaannya. Mulai dari persiapan, pembentukan panitia oleh BPD desa setemapt. Kita juga sudah memberikan sosialisasi teknis kepada panitianya, mulai dari ketua, sekretaris dan bendaharanya,” tuturnya.
Ramli menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah mengalokasikan anggaran pada APBD Sumenep tahun 2019, sehingga pelaksanannya nanti seluruh biayanya ditanggung pemerintah.
“Pilkades serentak ini beda dengan Pilkades sebelum-sebelumya. Biayanya semuanya ditanggung Pemkab. Jadi para Calon Kepala Desa nanti tidak dipungut biaya pendaftaran,” jelasnya.
Sesuai aturan, menurut Ramli, panitia akan melakukan penjaringan dan penyaringan. Dimana nanti minimal dua orang calon dan maksimal lima orang calon yang akan bertarung memperebutkan jabatan orang nomor satu di desanya masing-masing.
“Kalau nanti yang mendaftar lebih dari lima orang, maka panitia akan melakukan penyaringan. Penyaringannya berdasarkan pengalaman calon, tingkat pendidikan dan terakhir umur,” tambahnya.
DPMD meminta agar masyarakat Sumenep proaktif dalam mengawal dan mengawasi tahapan Pilkades di desanya masing-masing, khususnya saat penetapan daftar pemilih sementara, pemilih tambahan hingga penetapan pemilih tetap.
Hal tersebut penting guna mewujudkan Pilkades yang baik sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat demi kebaikan pemerintahan desa di Sumenep kedepan. (Emha/Man).