Pena Madura, Sumenep 12 Mei 2018 – Seorang oknum kepala dusun di Sumenep Madura Jawa Timur, berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan 4 poket narkoba jenis sabu-sabu yang di simpan di lipatan sarungnya saat hendak melakukan transaksi di rumah teman Wanitanya.
Jajaran Polres Sumenep terus mengungkap peredaran narkoba di wilayah ujung timur Pulau Garam Madura. Jum’at malam (11/05) Kepolisian Sektor Lenteng berhasil mengungkap peredaran narkoba yang di lakukan seorang oknum kepala dusun, berinisial HY (42) warga Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
Tersangka HY di tangkap polisi saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di sebuah rumah teman wanitanya Suhartatik, di Dusun Taman Desa Billapora Rebba Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Madura Jawa TImur.
Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian pada jum’at malam (11/05) tersangka HY terbukti memiliki dan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,80 gram, barang haram tersebut di sembunyikan tersangka di tempat terpisah, 2 poket di simpang di lipatan sarung yang di pakainya, 1 poket di simpan di bawah kipas angin dan 1 poket di simpan di dalam lemari baju.
“Polisi mengamankan 4 poket sabu-sabu milik HY yang di simpan di tempat berbeda di dalam rumah Hartatik,” kata Akp Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep, Sabtu (12/05/2018).
Kepada polisi HY mengaku membeli barang haram tersebut kepada seseorang bernama ETTO warga sokabanah Kabupaten Sampang seharga Rp. 2400.000, barang haram tersebut rencananya mau di pasarkan di Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan peredaran narkoba tersebud di pimpin Kapolsek Lenteng, Akp. Jawali, bersama sejumlah anggotanya atas informasi dari masyarakat yang prihatin mengetahui rumah tersebut menjadi tempat transaksi jual beli narkoba, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Barang bukti lainnya yaitu; 1 kantong plastik ukuran 6 x 4 cm berisi sebanyak 26 kantong plastik klip kecil, 1 buah bong terbuat dari botol plastik merk Coca Cola yang tutupnya terdapat 2 lubang tersambung sedotan plastik warna putih, 1 buah pipet terbuat dari kaca, 1 buah korek api gas warna silver kombinasi kuning, 1 buah kompor terbuat dari korek api gas yang terdapat sumbu, 1 buah potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam yang ditemukan di lantai rumah milik SUHARTATIK.
HY di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Man/Emha)