Musim Penen Tembakau, Satpol PP Sumenep Waspada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

oleh
Musim Penen Tembakau, Satpol PP Sumenep Waspada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Pena Madura, Sumenep 26 Agustus 2023 – Memasuki musim panen tembakau tahun 2023 ini menjadi perhatian khusus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal ini mengantisipasi peredaran rokok ilegal yang biasanya akan semakin marak. Seperti yang diungkapkan pihak Bea Cukai Madura saat menggelar tatap muka dalam rangka sosialisasi ketentuan cukai rokok DBHCHT.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin, ketika menjadi narasumber dalam forum tatap muka yang digelar oleh Satpol PP Sumenep, Jumat, 25 Agustus 2023 di de Baghraf Hotel menyampaikan, peredaran rokok ilegal di Sumenep fluktuatif. Namun peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau.

“Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” ungkapnya, Jumat, 25 Agustus 2023.

Untuk Madura, Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai usaha untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, juga penegak hukum yang lain.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” tegas Zainul Arifin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.

Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” ujarnya.

Laili menambahkan, ada 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Pertama dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, yang kedua menghadirkan minimal 100 orang.

“Jadi untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang,” kata mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep.

Lebih lanjut ia berharap para pedagang eceran di Kabupaten Sumenep lebih faham terkait aturan penjualan rokok serta tidak lagi menjual rokok ilegal. Diantaranya rokok berpita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai. (Red/Emha/Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *