Miris, Konsultan Pendidikan Menjadi Pengedar Sabu-sabu ditangkap Polisi

oleh
Barang Bukti 1 pocket Sabu dan sepeda motor milik RA

Pena Madura, Sumenep 11 November 2021 – Konsultan pendidikan harusnya memberikan sumbangsih pemikirannya untuk kemajuan pendidikan, namun faktanya seorang konsultan pendidikan di Sumenep justru menjadi pengedar barang haram sabu-sabu, sehingga harus berurusan dengan Polisi.

Kasus memilukan tersebut dilakukan seorang sarjana yang menjadi konsultan pendidikan berinisial RA (40) warga kelurahan Karangduak Kota Sumenep. Polisi berhasil meringkus tersangka saat membawa paket narkoba jenis sabu pada Selasa (09/11).

Tersangka dilaporkan masyarakat sering melakukan transaksi Narkotika diwilayah Kecamatan Batuan, Sumenep, kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor.

Kemudian diketahui melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, tepatnya di depan dealer Honda UD Sinar Baru Jaya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Ternyata benar ditemukan barang bukti di dalam saku celana belakang sebelah kanan berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,38 gram, tersangka dan barang bukti sabu serta sepeda motor yang dikendarai diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *