Meski Tak Bekerja, Hak Karyawan PT Tanjung Odi Tetap Dipenuhi

oleh
Pabrik Rokok PT Tanjung Odi di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Patean, Batuan, Sumenep

Pena Madura, Sumenep, 29 Juni 2020 – Sudah hampir sepekan aktivitas produksi PT Tanjung Odi di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dihentikan sementara lantaran ada karyawannya yang terpapar Covid-19. Meskipun tidak bekerja, karyawan tetap mendapatkan upah kerja sebagai haknya.

Hal itu dituturkan Herlina, karyawan yang sudah bekerja hampir empat tahun di pabrik rokok tersebut. Ia mengaku lega, karena perusahaan tetap memberikan upah meski sudah tidak berkerja sejak Rabu (24/6/2020) lalu.

Herlina mengaku, selama ini penghasilan terbesar mayoritas karyawan bersumber dari bekerja sebagai karyawan PT Tanjung Odi. Karena itu, penutupan sementara pabrik, diakui cukup berimbas terhadap perekonomian keluarga karyawan.

”Setidaknya karena kami kehilangan peluang untuk mendapatkan uang lembur yang lumayan. Jadi sementara untuk tambahan penghasilan saya masih bisa bertani. Tapi bagi mereka yang tidak punya penghasilan lain, tentu kebingungan,” tuturnya. Minggu (28/6/2020).

Sebagai karyawan, Herlina mengaku mendapat upah mingguan dengan waktu kerja tujuh jam setiap hari. Bayarannya Rp 450.000 plus peluang mendapatkan uang lembur. Kalau lembur di hari libur seperti hari Minggu, bayarannya bisa menjadi dua kali lipat tergantung jam kerja.

Selama 14 hari ke depan penghasilan dirinya dan karyawan lain dipastikan turun drastis, karena sudah tidak lagi bekerja. Kebanyakan dari mereka kembali menjadi ibu rumah tangga dan harus memutar otak untuk menopang kebutuhan sehari-hari. Karena itu, ia sangat berharap aktivitas pabrik bisa segera dibuka kembali seperti biasa.

Herlina bercerita, Selama masa pandemi Covid-19, tempat kerjanya sangat ketat menerapkan protokol kesehatan. Selain pengecekan kesehatan dipintu masuk, meja kerja tempat melinting rokok yang biasanya diisi empat orang dipisah menjadi hanya dua orang. selain itu, jarak antar karyawan diatur bahkan saat di kantin pabrik.

Terpisah, Kepala Pabrik PT Tanjung Odi, Riski Komari menyatakan, seluruh karyawan pabrik, baik yang borongan maupun bulanan sudah menerima haknya. Untuk karyawan borongan, mereka menerima upah setiap hari Jumat.

”Gaji sudah kami transfer ke seluruh rekening karyawan Jumat (26/6/2020) kemarin,” terangnya singkat. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *