Pena Madura, Sumenep 27 Mei 2021 – Aksi ugal-ugalan sebuah dump truk pengangkut batu di Kabupaten Sumenep Madura jawa timur, viral di media sosial, akhirnya diamankan polisi.
Sebuah dump truk dengan nomor polisi M 8494 UN di kemudikan seorang supir bersama kernetnya diamankan satlantas Polres Sumenep, sebab truk pengangkut batu tersebut diketahui melintas di jalan raya Trunojoyo Kota Sumenep dengan ugal-ugalan sambil direkam.
Video adegan ugal-ugalan tersebut di upload ke media sosial tiktok dan viral, dalam video tersebut kernet truk berdiri di atas pintu sebelah kiri sambil membuka pintu, sementara supir melambaikan tangan sambil begoyang.
Truk tersebut melintas pada selasa dini hari( 25/05) bahkan parahnya lagi truk tersebut terlihat melawan arah dengan kondisi truk bermuatan batu berjalan dengan kecepatan tinggi berjalan belok-belok.
Supir dump truk, Rizki, warga Kecamatan Pamekasan mengaku hanya ingin viral dan terkenal sehingga nekat menyetir ugalan-ugalan di jalan raya, atas kejadian tersebut supir truk meminta maaf dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya selaku pengemudi dump truk oleng saya meminta maaf kepada masyarakat Sumenep atas perbuatan yang saya lakukan dengan mengemudi secara ugal-ugalan berjalan dijalan raya yang dapat membahayakan pengendara lainnya,” kata Rizki, Supir dump truk, Kamis (27/05/2021).
Kasatlantas Polres Sumenep, Akp. Lamudji mengatakan, atas perbuatannya mengemudi dump truk terancam hukuman 3 bulan penjara atau saksi denda Rp. 750.000.
“Sesuai undang-undang lalu lintas pasal 283 itu setiap pengemudi melakukan kegiatan ugal-ugalan dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp. 750.000,” kata Kasatlantas.
Selain itu pengemudi juga diharuskan meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya yang membahayakan orang lain dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
“saat ini kami beri tindakan permohonan maaf dan tilang dan apalagi untuk surat kendaraan tersebut pada saat ini kami cek memang pergantian STNK, saat ini kami lakukan penindakan dilakukan penahanan dulu,” jelas kasatlantas.(Man/Emha)