Pena Madura, Sumenep, 18 Juli 2019 – Meski sudah dilakukan eksekusi atas putusan sengketa pengelolaan Asta Tinggi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang isinya menyatakan bahwa Destinasi Wisata Religi yang ada di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota itu adalah aset dari Yayasan Penembahan Somala (YPS).
Menanggapi eksekusi itu, Yayasan Pengelola Asta Tinggi (Yapasti) yang selama 12 tahun terakhir mengelola Asta Tinggi mengaku akan tetap mengelola asta tinggi, berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Sumenep dan Gubernur Jawa Timur.
Kuasa Hukum Yapasti, Farid Fathoni menganggap Eksekusi itu tidak bisa dilaksanakan. Menurutnya poin-poin dalam putusaan pengadilan itu tidak membatalkan pemberlakuan SK dari Bupati dan Gubernur.
“Eksekusi itu tadi bagi saya tidak bisa dilaksanakan. Dalam putusan Pengadilan Tinggi itu tidak membatalkan SK Bupati dan Gubernur dibatalkan,” katanya. Kamis (18/07/2019).
Menurutnya, SK Bupati menyatakan bahwa yang mengelola Asta Tinggi adalan penjaga dalam hal ini Yapasti. Hal tersebut diperkuat dengan SK Gubernur Jawa Timur tahun 2014.
“Karena itu tidak dibatalkan maka eksekusi itu tidak bisa dilaksanakan. Jadi penjaga Asta Tinggi dan Yapasti akan tetap berjalan, karena dia mengelola berdasarkan SK Bupati dan Gubernur,” tambahnya sambil menyebarkan rilisnya kepada awak medi. (Emha/Man).