Penamadura.com, Sumenep 22 Desember 2018 – Aksi tak terpuji diduga dilakukan seorang oknum guru berinisial “S-G” Pengajar SMPN 1 Masalembu Kabupaten Sumenep, Madura jawa timur. Tersangka di laporkan orang tua korban ke polisi karena telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada sejumlah siswinya di sekolah dan diluar sekolah.
Seorang guru seharusnya memberikan contoh pendidikan yang positif kepada anak didiknya, baik di sekolah maupun diluar sekolah, namun kasus yang menimpa salah satu oknum guru di SMPN 1 Masalembu, Kabupaten Sumenep justru sebaliknya, guru tersebut diduga berbuat asusila terhadap sejumlah siswinya, sehingga membuat para korbannya trauma psikis.
Aksi bejat “S-G” (28), warga desa Suka Jeruk Masalembu, diduga sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu sekitar bulan Oktober 2018, pelaku diduga tidak mampu menahan hasrat biologisnya saat di sekolah dan diluar sekolah, pengakuan salah satu korban berinisial “ANS” (14) murid SG, pelaku bebepakali memeluk korban dari belakang di dalam kelas, meremas payu dara dan menggesek-gesekkan alat vitalnya ke bokong korban hingga keluar sperma.
Pelaku tidak hanya melakukan aksi bejatnya tersebut di dalam kelas, namun pada saat para siswa mengkuti kegiatan luar sekolah mengikuti perkemahan pramuka, hal tak pantas itu kembali dilakukan oknum guru tersebut terhadap korban, korban dipaksa dipeluk dari belakang sambil diremas payudaranya dan penisnya di gesek-gesekkan ke bokong korban dan baru dilepas ketika pelaku merasa puas.
Humas Polres Sumenep, Akp. Moh. Heri, dalam rilis tertulisnya kepada awak media menjelaskan, prilaku tak terpuji pelaku pelaku terungkap, ketika pelaku SG mendatangi rumahnya salah satu siswinya, ketika itu pelapor menanyakan kepada anaknya tentang kedatangan pelaku, akhirnya anaknya pelalor bercerita semuanya, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan oleh PPA satreskrim Polres Sumenep, terungkap bahwa ada beberapa korban lain selain ANS yang juga mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku S-G, akhirnya pelaku di tahan di polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.Man/Emha