Marak Peredaran Narkoba di Pulau Polres Terjunkan Timsus Amankan Pengedar Tamatan SMP

oleh

Penamadura, Sumenep 16 Oktober – Seorang pemuda tamatan SMP asal kepulauan Sumenep harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi budak narkoba. saat ditangkap pemuda 22 tahun tersebut menyembunyikan barang haram jenis sabu didalam bungkus rokok.

Tersangka bernama Ataurrahman (22) alias Taong Laki-laki warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (15/10) saat tersangka melintas di jalan raya Desa Bilis-Bikis mengendarai motor Scoopy tanpa plat nomor warna hitam.

Penangkapan dilakukan tim khusus Polres Sumenep karena adanya informasi maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa yang sangat meresahkan masyarakat karena menyasar generasi muda.

“penangkapan tersangka narkoba dilakukan timsus polres dibantu Polsek Kangean dan Kangayan,” kata AKP. Widiarti, humas Polres Sumenep, Jum’at (16/10/2020).

Selanjutnya anggota timsus mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Bilis-Bilis Arjasa, dari informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pengendara sepeda motor dengan ciri-ciri yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

Timsus menghentikan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus rokok gudang garam Surya 12 dipegang menggunakan tangan kiri dan setelah dibuka bungkusan rokok tersebut berisi satu klip narkotika jenis sabu.

Tersangka mengaku bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saudara Busahnan warga Desa Duko Arjasa.
Anggota timsus langsung melakukan penggeledahan dirumah milik Busahnan, namun polisi tidak menemukan barang bukti berikut juga Busahnan tidak ada ditempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Taong yaiti 1 plastik klip berisi sabu, 1 unit sepeda motor Scoopy, 1 buah HP, uang tunai Rp 350.000 dan Satu bungkus rokok gudang garam surya yang digunakan menyembunyikan narkoba.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Man/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *