Mantan Kades dan Wanita Muda di Sumenep Ditangkap Satresnarkoba Karena Pakai Sabu

oleh

Pena Madura, Sumenep, 20 September 2021 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sumenep. Kali ini pelaku yang ditangkap adalah Mantan Kepala Desa (Kades) Sera Tengah, Kecamatan Bluto, berinisial WRD.

Ia ditangkap di dalam kamar Resto Apoeng Kheta, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi. Saat ditangkap mantan kades itu sedang bersama wanita muda berinisial RJ, warga Desa Sera Timur Kecamatan Bluto, kelahiran tahun 1994.

Keduanya ditangkap polisi karena kedapatan menggelar pesta narkoba jenis sabu. Kini keduanya ditahan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menjelaskan, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering dijadikan tempat mengonsumsi dan transaksi Narkotika. Selanjutnya Satresnarkoba melakukan lidik secara intensif, setelah mendapat informasi A1 petugas langsung bergerak.

“Setelah mendapatkan info A1, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi dimaksud ternyata petugas menemukan poket sabu dari dua orang tersebut,” katanya dalam rilisnya.

Widi melanjutkan, narkoba itu ditemukan di depan kamar pelaku. Kemudian dilakukan konfrontasi kepada pelaku, dan mengaku atas kepemilikan barang haram itu.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan BB berupa satu poket sabu seberat ± 0,28 gram. Seperangkat bong alat hisap dibungkus sobekan tisu. HP dan sebuah korek api yang digunakan sebagai kompor.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan asal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *