Madura Produktif Tanpa Narkoba

oleh
Madura Produktif Tanpa Narkoba

Pena Madura, Sumenep, 19 Mei 2022 – Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba dilakukan sejumlah elemen di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Diantaranya Polres Sumenep, tokoh agama, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa. Deklarasi itu dilakukan di Gedung Islamic Center Sumenep. Kamis (19/05/2022)

Aksi itu menindak lanjuti arahan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Hadir sedikitnya 300 orang, mulai dari Asisten II Pemkab Sumenep, Wakapolres Sumenep, Kasdim 0827 Sumenep, Kemenag Sumenep, Kepala Bakesbangpol Sumenep.

Hadir pula Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sumenep, Ketua FKUB Sumenep, Ketua PCNU Sumenep, Ketua Muhammadiyah Sumenep, Para Kades Se Kab Sumenep, Para Bhabinkamtibmas Polres Sumenep dan Para Bhabinsa Kodim 0827 Sumenep.

Peserta Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba menyatakan jika masyarakat Madura menyadari bahwa narkoba bisa menghancurkan masa depan dan generasi penerus bangsa. Berikut isi beberapa poin ikrar yang diungakapkan:

1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami serta menyatakan perang melawan narkoba.

2. Mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Memajukan Kampung Kami menjadi kampung yang produktif, religius, sehat dan bebas dari Narkoba.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti mengungkapkan, Kapolres Sumenep, AKBP. Rahman Wijaya tidak ikut dalam deklarasi karena menghadiri kegiatan feklarasi serupa di Universitas Trunojoyo Bangkalan yang dihadiri oleh Forkopimda Jatim.

“Selqin disini, kami Polres Sumenep juga melaksanakan deklarasi di Ponpes Nazyrul Ulum, Desa Aeng Dake Kecamatan Bluto. Disana diikuti oleh Kapolsek Bluto, Pengasuh Ponpes, para guru dan santri dengan jumlah kurang lebih 250 orang,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Sementara perkembangan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama tahun 2022 di Polres Sumenep sebanyak 45 kasus dengan 60 tersangka. Rata-rata pelaku tindak pidana narkotika berada di kalangan dewasa keatas yaitu diusia 25-64 tahun. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *