Pena Madura, Sumenep, Jum’at 30 Maret 2018 – Wilayah Madura menjadi lahan basah peredaran rokok ilegal nomor satu di indonesia. Terbukti dalam operasi selama 3 bulan awal tahun 2018, Kantor Bea dan Cukai Madura mampu mengamankan hampir satu juta batang rokok ilegal.
Berdasarkan survey yang dilakukan bea cukai, wilayah Madura menjadi pasar nomor satu di Indonesia dalam peredaran rokok ilegal dibandingkan daerah lain di indonesia. Tidak hanya pasarnya namun juga menjadi lokasi porduksi rokok ilegal tersebut.
Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Dan Cukai Wilayah Madura, Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur menerangkan, empat kabupaten di madura menjadi konsentrasinya dalam mengawasi rokok ilegal.
Sementara potensi yang paling tinggi ada di dua kabupaten, yakni Sumenep dan Pemekasan karena konsentrasi perusahaan rokoknya paling banyak berada di dua kabuapaten tersebut.
“Kita telah melakukan operasi hingga 3 kali dalam sebulan, bahkan di awal tahun 2018 ini sudah 18 kali melakukan penindakan, dengan jumlah barang bukti sebanyak 880 ribu batang rokok ilegal,” tuturnya. Jum’at (30/3/2018).
Latif menambahkan, dalam melakukan pengawasan ada 3 wilayah yang menjadi lokasi pemantauannya, yakni wilayah prorduksi dimana perusahaan pembuat rokok tersebut beroperasi, pengiriman dan ekspedi termasuk angkutan umum seperti Bus, serta wilayah pemasaran dari rokok ilegal tersebut.
Untuk lebih mengintensifkan pengawasan, pihaknya menggandeng instansi terkait, mulai dari pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP.
“Kita berkerjasama degang Polisi, TNI dan Satpol PP dalam mengawasi rokok ilegal. Kami mohon kerjasamanya dari masyarakat agar citra Madura tidak selalu negatif dengan maraknya rokok ilegal,” pinta Latif.
Berdasarkan data dari pihak Kantor Bea dan Cukai Wilayah Madura, perusahaan rokok yang terdaftar yang berada di wilayah Madura saat ini sebanyak 63 perusahaan. Dari jumlah itu sudah ada yang di Blokir dan tidak dilayani karena melakukan pelanggaran.(EmHa/Man).