PenaMadura, Sumenep 10 Juli 2018 – Lima tahun jadi DPO Polres Sumenep, MN (45) Tersangka pembunuhan sadis tewas di hadiahi tima panas, pelaku di duga nekat melawan polisi dengan sajam saat hendak di lakukan penangkapan di rumahnya.
MN (45) warga Desa Nyabakan timur, merupakan salah satu komplotan pelaku pembunuhan sadis lima tahun silam tepatnya pada 8 Mei 2014 di Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, pembunuhan di lakukan di rumah korban Ali Rifa’I, korban dibunuh secara sadis oleh MN bersama tiga orang temannya yaitu, AR (29), ZN (37) keduanya warga desa Montorna, dan SH (35) warga Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang Sumenep.
Selasa siang (10/07) polisi hendak melakukan penangkapan paksa terhadap MN di rumahnya Desa Nyabakan timur, saat hendak di tangkap tersangka mau melawan polisi dengan senjata tajam atau pisau, polisi sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak di hiraukan oleh tersangka, sehingga polisi langsung mengarahkan tempakan kepada pelaku.
“Diawali dengan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sampai kemudian anggota Resmob mengarahkan tembakan ketubuh tersangka berakibat tetsangka MD” kata Kapolres sumenep Akbp. Fadzillah Zulkarnaen, dalam rilisnya yang di sampaikan melalui humas polres sumenep, Selasa (10/07/2018).
Tersangka tewas seketika di tempat kejadian perkara di dekat rumahnya Desa Nyabakan timur Batang-batang Sumenep. Mayat tersangka di larikan ke rumah sakit daerah moh, anwar sumenep untuk di lakukan aotopsi.
Sementara tiga rekan tersangka sudah di amankan lebih dulu dan kasusnya sudah di proses di pengadilan negeri sumenep, ketiga rekan tersangka sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani prosus hukuman penjara di rutan sumenep.(Man/Emha)