Launching Layanan Pengaduan 112, Sumenep Jadi Kabupaten Pertama di Madura

oleh
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat launching layanan darurat 112

Pena Madura, Sumenep, 17 Agustus 2021 – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk terus berinovasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bukan isapan jempol belaka. Terbukti pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun ini, melaunching layanan Nomor Tunggal Darurat (NTPD) Call Center 112.

Dengan program itu, Pemkab Sumenep menjadi satu-satunya yang punya layanan 112 diwilayah Madura. Inovasi tersebut pastinya menjadi kabar baik bagi masyarakat Sumenep.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, dalam laporannya saat launching pelayanan pengaduan Call Center 112 menyampaikan, Kabupaten Sumenep adalah Kabupaten ke-69 di Indonesia yang telah menyelenggarakan Layanan Panggilan Darurat 112.

“Di Jawa Timur, Sumenep merupakan Kabupaten ke-11 dan menjadi Kabupaten pertama di Madura yang melaksanakan layanan call center 112,” terangnya. Selasa (17/8/2021).

Layanan call center 112 yang terintegrasi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini, dihadirkan untuk layanan darurat, seperti darurat medis, kebakaran, gangguan keamanan, bencana alam, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, atau layanan darurat lainnya.

“Konsep penyelenggaraan panggilan darurat 112 di antaranya, layanan ambulance gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga,” sebut Sekda Edy Rasiyadi.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, layanan call center 112 merupakan pelayanan super cepat dan responsif darurat, sehingga pimpinan OPD dan camat harus selalu siap siaga selama 24 jam.

“Saya tekankan kepada para pimpinan OPD dan Camat, harus senantiasa mengaktifkan telepon selulernya selama 24 jam, jadi jangan sampai ada yang dimatikan agar mengetahui jika ada kejadian yang membutuhkan penanganan secepatnya,” tegas Bupati.

Layanan darurat 112 ini melayani setiap aduan masyarakat dalam waktu tidak terbatas, untuk itu segenap pimpinan OPD dan camat harus cepat merespon setiap laporan yang masuk, demi meningkatkan kualitas layanan publik hendaknya selalu mengaktifkan telepon selulernya.

“Layanan ini beroperasi selama 24 jam sehari, yang bisa diakses melalui semua operator telepon baik handphone maupun telepon rumah dengan bebas biaya,” kata suami Nia Kurnia ini.

Selain itu, seluruh pimpinan OPD, camat dan ASN juga harus membatu meyosialisasikan kepada masyarakat supaya paham manfaat program ini.

“Melalui layanan call center 112 ini diharapkan bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak, karena bisa terselamatkan dalam setiap kejadian,” tandasnya. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *