Pena Madura, Sumenep 11 Juli 2023 – Kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Masalembu, Nadianto, MHm menyayangkan putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap pelaku dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Ia mendesak agar Jaksa penuntut umum mengakukan banding atas putusan Hakim PN Sumenep untuk memberikan hukuman maksimal pada pelaku.
Sebelumnya jaksa menuntut pelaku diganjar hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hal ini dinilai tertuang dalam Putusan Hakim No 57/Pid.sus/2023/PN Sumenep.
“Alasan karena pelaku merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tentu, kami sebagai paralegal dan kuasa hukum korban kasus pemerkosaan anak di bawah umur asal Masalembu sangat menyangkan. Karena putusan hakim PN Sumenep lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada tersangka,” ungkap Nadianto, MH
Lebih lanjut dia menerangkan, jika alasan penyesalan pelaku dikabulkan seharusnya hakim PN Sumenep juga mempertimbangkan alasan lain yang disampaikan korban di persidangan.
“Korban menyebut ada korban lain selain dia. Sehingga seharusnya ini menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa,” sesalnya.
“Selain memberikan efek jera, hukuman berat akan menjadi pertanda baik bagi keseriusan Kabupaten Sumenep dalam mencegah tindak kekerasan khususnya anak di bawah umur,” imbuh dia lebih lanjut. (Emha/Man).





