PenaMadura, Sumenep 12 Agustus 2018 – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupten Sumenep resmi merilis daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD, sebanyak 27 Bacaleg yang telah di daftarkan ke KPU di coret dari daftar calon sementara karena tidak memenuhi persyaratan atau tidak melengkapi berkar hingga akhir masa perbaikan berkas.
Penyampaian berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan persetujuan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam pemilihan umum tahun 2019 di lakukan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Sumenep di salah satu hotel di Sumenep pada 12 Agustus 2018 yang di hadiri seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Abdul Waris, mengatakan pihaknya telah melakukan telaah terhadap berkas-berkas persyaratan yang di ajukan semua Bakal calon legislatif, seperti melakukan validasi terhadap legalisir ijasah yang bersangkutan ke lembaga yang mengeluarkannya, dan hasilnya ada beberapa yang tidak sesuai, bahkan ada bacaleg yang hanya menyetorkan nama saja tanpa melampirkan berkas yang lain hingga akhir masa perbaikan sehingga yang bersangkutan harus di coret.
“Ada sebagian Bacaleg yang di ajukan parpol itu menyetorkan nama saja hingga akhir masa perbaikan dan itu kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kata Abdul Waris, Ketua KPU Sumenep, ahad (12/08/2018).
Setelah di lakukan pencermatan dan akurasi data terhadap berkas yang di ajukan oleh bakal calon legislatif yang berjumlah 613 bacaleg, ternyata hanya 586 yang menenuhi syarat, sementara sisanya 27 bacaleg tidak memenuhi persyaratan berdasarkan aturan yang ada, sehingga mereka terpaksa di coret atau di nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ada 27 bacaleg yang di coret karena tidak memenuhi persyaratan” kata Waris, menambahkan.
Adapun ke 27 bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut yaitu PDI Perjuangan 7 Orang, Berkaya 4 orang, Perindo 1 orang, PPP 4 orang, PSI 10 orang, dan Demokrat 1 orang.
Berkar Daftar Calon Sementara (DCS) masing-masing partai politik telah di sampaikan kepada masing-masing Parpol untuk di lakukan koreksi olah parpol yang bersangkutan dan di saksikan oleh anggota panwas Kabupaten Sumenep.Man/Emha