Pena Madura, Sumenep, 17 Juli 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sosialisasi PKPU 7 Tahun 2024 mengenai penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel De Bagraf, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kota Sumenep, ini diikuti Ketua PPK se-Kabupaten Sumenep dan anggota Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dibagi menjadi beberapa kelompok dengan bahan diskusi yang telah ditentukan, yaitu seputar substansi PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, mengatakan secara garis besar kegiatan ini dalam rangka membentuk kesamaan pemahaman terhadap tata cara penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut dia sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh penyelenggara di semua tingkatan memahami aturan dan tata cara yang berlaku dalam penyusunan daftar pemilih.
“Harapan kami tentu dapat berjalan dengan baik dan peserta dapat memahami serta menerapkan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, dia berharap proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 di Kabupaten Sumenep dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Farid menegaskan, pihaknya ingin PPK faham betul payung hukum terkait penyusunan daftar pemilih seperti yang dituangkan dalam PKPU Nomor 7.
“Jadi kami di KPU berharap seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih sesuai dengan regulasi. Jika PKPU 7 dijalankan dengan baiks saya kain tidak akan ada permasalahan dibawah,” tegasnya. (Red/Emha).