KPU Sumenep, Banyak Parpol Belum Kembalikan Berkas Bacaleg Hasil Perbaikan

oleh
Pengembalian Berkas Perbaikan Bacaleg di KPU Sumenep

PenaMadura, Sumenep 30 Juli 2018 – Sebagian besar partai politik (Parpol) belum mengembalikan dokumen hasil perbaikan persyaratan bakal calon legisltif (Bacaleg) yang di sebelumnya di nyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep, sementara batas akhir pengembalian sampai 31 Juli 2018.

Untuk memaksimalkan pelayanan kepada Partai Politik yang akan mengembalikan dokumen hasil perbaikan, KPU Sumenep telah menyediakan meja khusus bagi masing-masing parpol dan di jaga oleh staf khusus untuk melayani pengembalian berkas bacaleg.

Malik Mustofa, Komisioner KPU Sumenep, mengatakan waktu pengembalian berkas perbaikan bagi parpol yang sebelumnya di nyatakan belum lengkap yaitu hingga tanggal 31 Juli 2018, kemudian tanggal 1 Agustus akan di lakukan verifikasi terhadap berkas hasil perbaikan tersebut.

“Waktu pengembalian berkas maksimal sampai besok tanggal 31 Juli 2018” kata Malik Mustofa, komisioner KPU Sumenep, Senin (30/07/2018).

Namun hingga H-1 hari ini waktu pengembalian berkas perbaikan bagi parpol yang di nyatakan belum lengkap, sebagian besar parpol masih belum mengembalikan hasil perbaikannya, dan KPU masih terus menunggu.

“Hingga hari ini sebagian mereka yang sudah menyampaikan ke KPU. Tapi lebih banyak masih sebatas koordinasi, sebelum menyampaikan secara resmi hasil perbaikannya,” kata Malik, menambahkan.

Menurut Malik, Kemungkinan semua Parpol baru akan mengambalikan hasil perbaikan berkas persyaratan Bacalegnya yang akan bertarung di Pileg 2019 hari ini atau besok.

Jika sampai batas akhir masa perbaikan masih ada Bacaleg tidak menyampaikan hasil perbaikan berkas persyaratannya, maka KPU akan melihat berkas yang tidak dilengkapi tersebut.

“Kalau yang tidak dilengkapi menyangkut seseuatu yang memang menjadi syarat calon, bisa disimpulkan TMS (tidak memenuhi syarat) nantinya. Ketika TMS, tidak akan dimasukkan ke dalam DCS (daftar calon sementara),” tambahnya.

Beberapa persyaratan yang dapat menyebabkan Bacaleg dinyatakan TMS jika tak dilengkapi, menurut Malik di antaranya ialah legalisir ijazah minimal SMA, surat kesehatan, dan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).

Untuk diketahui, batas akhir masa perbaikan perbaikan Bacaleg ialah sampai besok, 31 Juli 2018, hingga pukul 16.00 WIB.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *