Penamadura.com, Sumenep 04 Desember 2024 – KPU Sumenep kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan wakil Bupati.
PSU dilakukan KPU setelah ada rekomendasi dari Bawaslu karena diduga ada beberapa pemilih fiktif seperti pemilih sudah meninggal dunia ternyata ada di DPT dan bahkan ikut mencoblos saat pemungutan suara pilkada serentak 27 November 2024.
Pelaksanaan PSU disambut antusias ratusan pemilih, mereka sejak pemungutan suara di buka pada pukul 07.00 pagi sudah mulai banyak yang antri untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
Keputusan pemungutan suara ulang dilakukan setelah KPU melakukan kajian memverifikasi rekomendasi Bawaslu dan ternyata memang benar dan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“sudah dianggap memenuhi syarat untuk kita melakukan PSU setelah kita melihat surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU” kata Farid. Komisioner KPU Sumenep, rabu (04/12/2024).
Salah satu temuan dari Bawaslu bahwa terdapat beberapa pemilih yang diduga fiktif seperti pemilih meninggal dunia dan pemilih yang sedang ada di luar daerah saat pemungutan suara namun absennya ternyata hadir dan mencoblos.
“informasinya ada seperti itu (ada pemilih sudah meninggal tapi di TPS hadir dan mencoblos) Cuma kami tidak mendalami itu” kata Farid.
Untuk mengantisipasi adanya pemilih fiktif terulang lagi pada pelaksanaan PSU kali ini, setiap pemilih selain membawa undangan untuk memilih juga harus menunjukkan KTP asli kepada panitia.
Jumlah pemilih di TPS ini ada 539 terdiri dari pemilih laki-laki 264 dan pemilih perempuan 275. Pada pemungutan 27 november 2024 kemaren perolehan suara masing calon adalah calon Gubernur 01 mendapat 28 suara, 02 mendapat 287 suara dan 03 mendapat 89 suara. Sedangkan calon Bupati 01 mendapat 62 suara dan o2 mendapat 437 suara.(Man/Emha)