Pena Madura, Sumenep 11 Juli 2019 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sumenep, KH. A. Busro Karim dan Wakilnya Achmad Fauzi terkait laporan harga kekayaannya yang sudah dilaporkan ke KPK.
KPK melakukan pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 37 pejabat di Jatim. sebanyak 10 diantaranya Bupati dan 27 kepala dinas.
Kasatgas Pemeriksaan LHKPN di Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK, Nexio Helmus di Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan Surabaya, awal pekan lalu (8/7/2019) mengatakan ada criteria tertentu pejabat yang diperiksa laporan LHKPN nya, namun ia enggan membeberkan criteria tersebut.
“Itu ada kriteria yang tidak bisa kita sampaikan,”terangnya
Dari 10 Bupati yang di periksa KPK secara bergiliran sejak 8 Juli 2019 lalu, yaitu Bupati Sumenep, KH. A. Busro Karim dan Wakilnya Achmd Fauzi yang mendapat giliran hari ini (Kamis/11/07/2019) bertempat di Kantor Gubernur Jatim.
Achmad Fauzi, wakil Bupati Sumenep menanggapi santai Pemeriksaan dirinya bersama Bupati oleh KPK, menurutnya hal itu untuk mengklarifikasi terhadap LHKPN yang disampaikan 2 tahun lalu.
“pada saat kita melaporkan LHKPN itu dua tahun lalu kan belum diklarifikasi ke kita,” kata Achmad Fauzi, wakil Bupati sumenep usai membuka Job fair (10/07/2019).
Fauzi mengaku tidak khawatir untuk menjalani pemeriksaan KPK tersebut karena pihaknya selama ini bekerja sudah sesuai aturan yang ada.
“Khawatir enggakla kita kan bekerja sesuai aturan yang ada artinya begitu diklarifikasi ya kita jawab seperti Bupati-Bupati yang lainlah,” terang Fauzi.
Selain Bupati dan Wabup, sebelumnya tiga pejabat di sumenep sudah lebih dulu diperiksa KPK, yaitu Sekretaris Daerah, Ir Edy Rasyadi, Mantan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Eri Susanto, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, A. Shadik.Man/Emha