KPI Sumenep Desak APH Tuntut Hukuman Maksimal pada Pelaku Kekerasan Seksual di Masalembu

oleh
Proses persidangan kasus kekerasan seksual di Masalembu.

Pena Madura, Sumenep 30 Mei 2023 – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, didesak memberikan hukuman maksimal pada kedua tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur yang terjadi di Masalembu.

Desakan itu disampaikan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Sumenep, Nunung Fitriana yang kini menjadi paralegal anak P korban kekerasan seksual itu.

Menurut wanita yang akrab disapa Nunung, hukuman maksimal pantas diberikan kepada kedua pelaku A dan N yang telah tega melakukan perbuatan asusila itu. Sehingga kasus ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

“Korban telah melakukan kesaksian pada selasa 23 Mei laku. Senin 29 Mei pelaku N telah menjalani persidangan, dan hari ini pelaku A juga menjalani persidangan. Sidang selanjutnya adalah sidang putusan,” katanya, Selasa (30/5/2023).

Maka dari itu, menjelang sidang putusan ini Nunung meminta APH khususnya Pengadilan Negeri Sumenep untuk menjatuhkan hukuman maksimal pada kedua pelaku, khususnya pelaku A.

“Pada sidang yang meminta keterangan korban, korban anak P menyebutkan bahwa dia ternyata bukan satu-satunya korban yang mengalami tindak kekerasan. Ada korban-korban lain di Masalembu yg tidak mau melaporkan tindakan kekerasan seksual itu karena berbagai alasan,” tambahnya.

Mengapa harus maksimal, Nunung melanjutkan jika kasus Masalembu ini harus menjadi penanda bagi keseriusan Kabupaten Sumenep dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Pertama, hukuman maksimal akan menghadirkan rasa takut bagi orang orang lain yang memiliki niatan untuk melakukan pelecehan maupun kekerasan. Yang kedua, hukuman maksimal ini akan memberikan optimisme bagi korban dan keluarga untuk menuntut keadilan,” tutupnya. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *