Pena Madura, Sumenep – Komplotan pentri emas menggunakan gendam di Kepulauan Kangean akhirnya berhasil dibekuk anggota Polsek Kangean, Para pelaku dibekuk saat istirahat di sebuah hotel.
Berawal dari laporan korban gendam yang kehilangan emas dagangannya sebanyak 184 gram, anggota Polsek Kangean, Arjasa bergerak cepat memburu para pelaku, berbekal bukati rekaman CCTV, pelaku yang berjumlah 4 orang diringkus polisi saat istirahat di sebuah hotel.
“benar Polsek Kangean berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus gendam disebuh toko emas di Arjasa,” kata Akp. Widiarti, humas Polres Sumenep, Kamis (10/11/2022).
Pelaku sebanyak 4 orang merupakan pasangan suami istri, awalnya mereka mengelak bahkan salah satu pelaku ibu-ibu sembunyi di dalam kamar mandi.
Namun ketika dilakukan penggeledahan akhirnya pelaku mengakui telah mengambil emas yang disembunyikan di dalam tanya, ada 2 kalung dan 4 buah gelang totalnya sekitar 185 gram dan kalau diuangkan sekitar Rp. 190.791.000.
“barang bukti emas total 185 gram dengan nilai sekitar 190 juta lebih kalau di uangkan” terangnya.
Para pelaku selanjutnya di bawa ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana.
Identitas para pelaku adalah, AW (42), dan AN(41) warga Dusun Pasuruhan Kidul Rt/Rw 05/02 Desa Pasuruhan Kidul, Jati, Kudus. Kemudian AP(40) dan SU(41) warga Kenjeran Kota Surabaya.(Man/Emha).