Pena Madura, Sumenep, 27 Mei 2025 — Seluruh aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan beroperasi secara ilegal. Fakta mencengangkan ini terungkap dari hasil koordinasi Komisi III DPRD Sumenep dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmadi Yasid, menyampaikan bahwa tidak satu pun perusahaan tambang di wilayahnya yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Pihak ESDM menyatakan secara tegas, tidak ada satu pun tambang Galian C di Sumenep yang mengantongi izin resmi. Artinya, seluruh tambang yang beroperasi saat ini melanggar hukum,” ujar Ahmadi Yasid, Selasa (27/5/2025).
Ahmadi Yasid menyoroti berbagai dampak seriusdari aktivitas tambang ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman banjir di sejumlah kawasan. Bahkan, ia menyebut risiko banjir bisa merembet hingga wilayah kota yang secara topografi lebih tinggi.
“Kalau ini tidak segera ditindak, banjir bisa meluas. Ini ancaman nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
DPRD Sumenep, kata Yasid, telah menyerahkan rekomendasi tertulis kepada pihak eksekutif untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Meski tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung, DPRD mendorong agar langkah hukum segera diambil sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Kami hanya bisa memberikan rekomendasi. Penindakan adalah kewenangan aparat penegak hukum. Tapi kami dorong agar proses ini tidak berhenti di atas meja,” tegas Politisi PKB tersebut.
Ia juga menyinggung belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pertambangan di Kabupaten Sumenep, yang membuat pengawasan dan pengendalian menjadi lemah.
“Tanpa Perda, kita kesulitan mengontrol dan mengatur aktivitas tambang. Ini PR besar untuk pemerintah daerah,” ujarnya.
Ahmadi Yasid mengajak masyarakat, LSM, dan pemerhati lingkungan untuk ikut serta mengawasi dan menyuarakan pentingnya penertiban tambang ilegal demi menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
“Surat rekomendasi yang kami buat bukan formalitas. Ini bentuk keseriusan DPRD untuk menyelamatkan lingkungan Sumenep dari kerusakan lebih parah,” pungkasnya. (Red/Emha)