Pena Madura, Sumenep, 16 Februari 2021 – Polemik pembangunan Pasar Batuan, Sumenep yang lahannya bersengketa terus mendapat sorotan. Kali ini datang dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep yang menyalahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas pembelian tanah Pasar Batuan.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Moh. Subaidi menilai Pemkab Sumenep grasa-grusu membeli tanah untuk bangunan pasar tradisional di sebelah barat Kota Sumekar itu. Pasalnya, pembelian tanah itu dinilai tanpa melalui tahapan yang seharusnya dilakukan oleh eksekutif, seperti mengecek status tanah.
Padahal menurutnya, Pemkab tidak bisa serta merta langsung menggunakan anggaran yang notabene uang rakyat tanpa adanya tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
“Kami sangat menyayangkan pemerintah daerah. Kenapa kalau memang semuanya belum jelas kok langsung dikeluarkan anggarannya. Walaupun DPRD yang menyetujui tapi eksekusinya kan tetap ada di pemerintah daerah,” kata Subaidi dengan badan kesal, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan penelusuran Komisi II DPRD Sumenep, dengan turun ke lapangan hingga memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, ternyata sama-sama memiliki AJB (akta jual beli) tanah. Keduanya sama-sama memiliki bukti yang kuat dalam kepemilikan tanah.
Sementara pemerintah daerah, kata politisi PPP ini, hanya berdasarkan AJB lalu mengeluarkan anggarannya. “AJB ada dua hanya nomornya yang berbeda. Ini aneh tapi nyata. Saya cermati hanya nomornya yang berbeda. Contoh yang satu nomor 10 yang satunya nomor 11. Sama sama pegang AJB,” imbuhnya menegaskan.
Dengan begitu, pembelian tanah seluas 1,6 hektar itu terkesan grasa-grusu. Akibatnya, dana yang dikeluarkan hingga miliaran dari uang rakyat itu rugi. Setidaknya, imbuhnya, pemerintah rugi secara waktu atas polemik tanah yang hendak dibangun pasar tersebut.
“Seharusnya uang itu bermanfaat. Kalau hitung-hitungan bisnis harusnya sekian tahun sudah dapat berapa, tapi kalau hitung-hitungan manfaat itu tidak bermanfaat,” ujarnya.
Subaidi mengaku tidak tahu progres hukum sengketa lahan tersebut. Dan sampai hari ini kami belum tahu apakah sudah selesai atau belum proses hukumnya.
Pihaknya meminta pemerintah harus segera bergerak sesuai rencana kalau masalah hukumnya sudah kelar, agar masalah tersebut menjadi terang.
“Kalau benar AJB yang dipegang penjual kepada pemerintah harus segera bergerak dan bertindak sesuai rencana, kalau tidak, pemerintah harus bertanggungjawab seperti apa nanti, apakah bisa dipidanakan atau tidak,” ungkapnya.
“Yang jelas pemerintah salah membeli tanah itu karena tanpa melalu tahapan yang jelas sehingga menimbulkan konflik sampai sekarang,”imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep mengklaim bahwa pembelian tanah untuk Pasar Batuan sudah berdasarkan kajian. Sebelum membeli lahan di sebalah barat SKB itu, diakuinya sudah dikaji dan tidak ada masalah.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindak Sumenep Ardiansyah Ali S mengatakan, Pemkab berani membeli lahan seluas 1,6 hektar dengan harga hampir Rp 9 miliar itu karena dinilai legal standingnya jelas. Ia juga mengaku bahwa dari hasil pemeriksaan BPK juga tidak ada masalah.
“Pembelian tanah ini kan sudahmelalui tahapan yang mengarah bahwa tanah ini legal atas nama si A itu,” ungkapnya.
Tanah yang hendak dibangun Pasar Batuan pasalnya dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun kemudian tanah tersebut juga diklaim oleh R Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep R Soemar’oem. Akibat sengketa itulah kemudian pembangunan dihentikan sampai sekarang.
Tahun ini, Pemkab Sumenep dalam hal ini Disperindag juga belum ada kepastian soal kelanjutan pembangunan. Ardiansyah mengaku bahwa masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep. (Emha/Man).