Pena Madura, Sumenep, 15 Februari 2023 – Dalam rangka menekan kesenjangan ekonomi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reforma Agraria.
Raperda Reforma Agraria itu merupakan usulan Komisi I itu sudah digagas sejak tahun lalu 2022. Pada tabun 2023 ini ditargetkan selesai diharapkan berdampak positif pada perekonomian masyarakat di Kota Keris Sumenep.
Dalam perjalannya, pembahasan raperda ini telah melalui berbagai tahap, mulai dari FGD bersama penyusun naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya, hingga diskusi publik dengan sejumlah tokoh dan aktivis agraria di Sumenep.
Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep menegaskan Raperda Reforma Agraria akan dibahas dengan matang sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Pihaknya menginginkan raperda itu menjadi aturan yang benar-benar bermanfaat dengan mengakomodir semua aspek.
“Sejak awal kami tak ingin raperda ini dibahas dengan terburu-buru. Kami sengaja memberi waktu seluas-luasnya agar ada masukan dari semua stakeholder agar produk hukum yang dihasilkannya berkualitas,” katanya, Rabu (15/2/2023).
Namun demikian, dengan perjalanan yang relatif panjang, berbagai masukan dari berbagai elemen, pihaknya meyakini raperda tersebut tuntas tahun ini.
Rencanannya, Raperda Reforma Agraria akan mulai dibahas Maret 2023. Ditargetkan tahun ini tuntas. Namun sebelum ditetapkan menjadi perda, pihaknya tetap membuka ruang kritik dan masukan untuk lebih sempurna.
“Kami minta tahun ini tuntas,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu.
Asas Raperda Reforma Agraria adalah keadilan, yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dak kepemilikan tanah, dan mempersempit sengketa dan konflik agraria.
Selain itu, raperda ini juga untuk
menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, termasuk juga untuk menciptakan lapangan kerja serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
Tanah objek reforma agraria (TORA) cukup banyak. Di antaranya HGU, HGB, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah hasil penyelesaian sengketa dan tanah negara yang dikuasai masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, TORA akan redistribusi ulang kepada masyarakat yang berhak untuk dikelola sebagai lahan pertanian atau non pertanian. Dengan kata lain, distribusi tanah yang ditetapkan menjadi TORA dimanfaatkan berdasarkan kemampuan, kesesuaian tanah dan tata ruang.
Politisi asal Masalembu itu berharap dengan adanya Perda Reforma Agraria itu perekonomian masyarakat di Kabupaten Sumenep tidak terjadi kesenjangan berlebih dan kesejahteraan masyarakat meningkat. (Emha/Man).