Kinerja Kepolisian di Pamekasan Dapat Sorotan dari Praktisi Hukum

oleh
Kinerja Kepolisian di Pamekasan Dapat Sorotan dari Praktisi Hukum
banner 468x60

Pena Madura, Pamekasan, 9 Juni 2022 – Dari beberapa kasus yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Pamekasan mulai tidak ada kejelasan yang awalnya akan diadakan konferensi pers dari hasil penangkapan operasi pekat semeru tahun 2022. Kamis (9/6/2022)

Pasalnya, diduga memungkinkan lantaran Kasatreskrim polres Pamekasan belum bisa menetapkan tersangka dalam beberapa kasus. Diantaranya, kasus tindak pidana perjudian, prostitusi online serta hasil pemeriksaan terhadap PT Berkah Rahmat Ilahi yang diduga distributor ilegal pupuk bersubsidi jenis ZA di wilayah Sumenep.

banner 336x280

Terbukti hingga saat ini pihak kepolisian setempat terkesan tertutup dengan informasi yang dihimpun beberapa wartawan serta lemahnya penegakan hukum dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri hal ini menjadi sorotan dikalangan masyarakat, aktivis hinggal kalangan praktisi hukum yang bertempat di Jl Jokotole Pamekasan yang seharusnya aparat penegak hukum (APH) terbuka dengan informasi yang telah menyebar luas.

Praktisi hukum Pamekasan Faris and Partner menyampaikan saat di mintai keterangan bahwa seharusnya jika sudah tertangkap tangan oleh polisi sudah menjadi atensi dan sudah ada bukti kuat yang seharusnya di sampaikan ke kalangan masyarakat sesaat setelah tertangkap tangan.

“Dengan adanya kecepatan rilis dan informasi sebenarnya itu merupakan salah satu tanda aph untuk penegakan hukum,” katanya.

Sebab dalam hal tangkap tangan patut diduga kuat pihak kepolisian memiliki bukti kongkrit baik pelaku, barang bukti, maupun modusnya sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk di ekspoa. Terlebih ada aturan yang mewajibkan kecepatan proses penyelidikan untuk menetapkan seorang pelaku menjadi tersangka.

“Sewajarnya dalam kurun waktu 1×24 jam sewajarnya pihak aph dalam hali ini kepolisian sudah bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka atau saksi. Dengan demikian berarti jenis berang bukti dan jenisnya sudah masuk dalam berita acara. Jadi, sudah bisa di rilis ke media dan masyarakat,” imbuh Faris praktisi hukum.

Di samping itu, praktisi hukum Faris and partners mengatakan aparat penegak hukum (APH) apabila akan melakukan konferensi pers secara bersamaan terkait dengan beberapa kasus yang ditangani oleh polisi itu sah-sah saja, akan tetapi apabila ada operasi tangkap tangan secara undang-undang harus di dahulukan.

“Di duga memungkinkan pihak APH bisa main mata dalam menetapkan status hukum para pelaku di proses penyelidikan,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto melalui Kasatreskrim polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengatakan saat dikonfirmasi pada hari Senin malam taggal 06/6/2022 mengatakan masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat tangkap tangan oleh pihak kepolisian.

“Insyaallah, kami akan rilis bersama nantinya setelah selesai operasi pekat Semeru 2022 dan saat ini masih melakukan pemeriksaan tupoksi perorangan dan pengamanan barang bukti,” tutupnya

Perlu diketahui bersama bahwa Kasatreskrim polres Pamekasan AKP Eka Purnama saat dikonfirmasi menjawab tersengal-sengal ketika ditanya soal adanya kemungkinan restoratif justice kepada pelaku yang terjaring operasi pekat Semeru dan terkesan menutup-nutupi, pungkasnya. (Yud/Emha).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *