Penamadura.com, Sumenep 30 Desember 2018 – Meski pemerintah menyatakan telah membuka kran keterbukaan informasi sejak bergulirnya orde reformasi, namun masih banyak instansi atau badan publik yang enggan melaksanakan keterbukaan informasi publik (KIP), terbukati di Kabupaten Sumenep, terhitung sejak 2017-2018 ada 238 permohonan sengketa informasi (PSI) yang masuk ke Komisi Informasi.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Hawiyah Karim, mengatakan usai menggelar diskusi “Resolusi Informasi 2019” di aula dinas kominfo bersama komisioner Komisi Infomrasi (KI) Provinsi jawa timur, PSI yang diterima pihaknya total 238 dalam kurung waktu 2 tahun (2017-2018).
Rinciannya pada tahun 2017 sebanyak 157 permohonan sengketa informasi dan pada tahun 2018 ini ada 81 PSI, ironisnya semua permohonan sengketa informasi pada tahun 2018 tidak ada satupun yang tersentuh oleh KI, pihaknya beralasan selama tahun ini KI vakum karena tidak memiliki panitra.
“Semua permohonan sengketa informasi 2018 sebanyak 81 sengketa tidak ada yang terselesaikan karena KI selama ini tidak mempunya panitra,” kata Hawiyah Karim.
Wiwik, sapaan akrab Hariyah karim, mengungkapkan bahwa pada akhir 2018 ini dirinya sudah menyelesaikan beberapa PSI yang menunggak di 2017 di wilayah kepulauan.
“Kami telah menyelesaikan sengketa informasi untuk wilayah kepulauan, seperti di Kecamatan Raas, Sapeken, dan Kangayan,” tambahnya.
Wiwik, berjanji akan kembali menggelar sidang sengketa informasi pada 7 Januari mendatang secara maraton PSI-PSI yang telah masuk kepada KI.
Untuk PSI yang masuk selama 2018, dia mengakui bahwa sejauh ini belum tersentuh sama sekali dan lebih memprioritaskan tunggakan PSI di 2017. Sementara untuk badan publik yang paling banyak di adukan pemohon sekitar 80 persen berkaitan soal DD/ADD.
Melihat kecenderungan materi sengketa yang masuk banyak berkaitan dengan transparansi pengelolaan DD/ADD, KI berinisiatif menggelar diskusi “Resolusi Informasi 2019” bersama sejumlah pihak, Para Kepala Desa, LSM dan Insan Pers di kabupaten Sumenep.Man/Emha