Pena Madura, Sumenep, 11 Oktober 2018 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Garam yang tidak mampu mengatasi permasalahan sampah di Desa Karanganyar dan Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam, menyayangkan tidak teratasinya permasalahan sampah, padahal keberadaan PT. Garam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harusnya mampu memberikan dampak positif kepada wilayah terdampak, apalagi hanya urusan sampah.
“Seharusnya CSRnya bisa mengatasi permasalahan itu. Tidak hanya cukup dengan memberikan kontainer sampah kemudian permasalahan dianggap selesai,” ungkap pria yg akrab disapa Uyuk. Kamis (11/10/2018).
Menurut Uyuk, keberadaan PT. Garam seharusnya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat disekitar wilayah produksi karena itu sudah menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan Manfaat termasuk permasalahan sampah.
“Ini baru permasalahan sampah, padahal masih banyak masalah lain, yang harus diselesikan. Untuk urusan sampah, misalnya PT. Garam melakukan pengerukan selokan dan normalisasi sungai serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebersihan lingkungan,” terangnya.
Uyuk mempertanyakan apakah PT. Garam sudah benar-benar menyalurkan CSRnya atau tidak. Kalau memang sudah, kenapa permasalahan sampah belum juga teratasi hingga kini.
Menanngapi hal tersebut, Direktur PT. Garam, Budi Sasongko, bersikukuh sudah melakukan upaya untuk mengatasi sampah dengan memberikan kontainer sampah ke setiap desa disekitar wilayah produksi. Namun jika itu dianggap mampu mengatasi, pihaknya akan melakukan langkah lain sesuai dengan masukan dari masyarakat setempat.
“Kalau besarannya kami tahu, karena sudah ada bagian masing-masing yang mengurusi itu. Yang pasti dana CSR dan
Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) sudah kami kucurkan setiap tahun,” tutupnya. (Emha/Man).