Penamadura, Sumenep 12 Oktober – Ribuan karyawan pabrik rokok PT Tanjung odi Kabupaten Sumenep kembali menjalani rapid test massal, rapid test juga dilakukan terhadap seluruh anggota keluarga karyawan untuk memutus penyebaran Covid-19, namun sebagian karyawan menolak keluarganya ikut di rapid oleh perusahaan.
Rapid test massal tersebut dilakukan PT. Tanjung Odi karena mendapat arahan dari gugus tugas tanggal 22 Oktober untuk dilakukan penghentian aktivitas produksi selama 21 hari, selama 21 hari tersebut diarahkan untuk memenuhi beberapa syarat, salah satunya penambahan sekat, jadi meja-meja kami sebenarnya sudah physical distancing tapi kami maksimalkan diberi sekat itu sudah dipenuhi, kata Ricky, Humas PT. Tanjung Odi, Senin (12/10/2020).
Kemudian lanjut Ricky yang kedua penanganan karyawan yang terkonfirmasi yang kemaren sempat muncul dari hasil pemeriksaan rapid test yang ke-5 itu sudah kami tangani, yang ketiga itu dari gugus tugas karena ingin memastikan penyebaran tidak sampai meluas lagi harapan dari gugus tugas adalah perusahaan jika ingin buka kembali itu melakukan Rapid test seperti biasanya.
Namun terang Ricky, ditambahkan dengan keluarga, kenapa, agar nanti tidak seperti lingkaran syetan dimana nanti karyawan bersih tapi keluarganya ada yang otg nanti karyawan kenal lagi, harapannya dari gugus tugas itu dilakukan beserta keluarga.
Ricky mengaku, perusahaan sebenarnya berat harus melakukan karena ada 1700 karyawan, kalau dikalikan keluarga anggap saja satu orang (karyawan) itu lima orang, sekitar 8500 orang dan itu luar biasa berat kami harus mengikuti.
Namun lanjut ricky demi agar perusahaan tetap bisa beroperasi, ibu-ibu tetap bisa bekerja, maka dari pihak perusahaan manajemen berusaha memenuhi, namun ternyata pada saat perusahaan melaksanakan hal tersebut memang dari karyawan ada penolakan.
Salah satu penolakannya akhirnya karyawan PT. Tanjung Odi datang ke perusahaan keinginannya ingin menyampaikan aspirasinya bahwa keluarganya karyawan menolak untuk dilakukan rapid test.
Alhamdulillah siang ini kami ada mediasi dengan gugus tugas harapannya mempertemukan antara karyawan kemudian gugus tugas agar bertemu satu suara, dan kami perusahaan hanya melaksanakan apa yang menjadi saran gugus tugas.
Sementara terkait isu bahwa karyawan yang tidak mengikuti rapid test dianggap mengundurkan diri, pihak perusahaan mengatakan bahwa kalau arahan dari gugus tugas adalah silahkan nanti karyawan yang masuk kerja adalah yang hasil rapid test nya non reaktif keluarga juga non reaktif.
Kalau nanti ada karyawan yang reaktif berarti kan harus diswab perusahaan yang akan melakukan, kalau keluarganya ada yang reaktif, maka dilakukan istirahat mandiri di rumah dulu, nanti akan dibantu gugus tugas dalam proses penanganannya.
Kalau keluarga karyawan ada yang reaktif, maka karyawan istirahat di rumah dulu sambil nunggu arahan dari gugus tugas apakah boleh masuk apa belum, karena memang penanganan keluarganya kan dari gugus tugas.
Rapid test yang dilakukan PT. Tanjung Odi kali ini merupakan yang ke enam kali dan semua karyawan bersedia, namun yang keberatan keluarganya. Sementara Waktu Pelaksanaan Rapid test terhadap para karyawan dan keluarganya ditarget selesai dalam waktu tiga hari (Ahad, Senin dan Selasa /11-13/10).
Apabila dalam tiga hari rapid test tidak selesai dilakukan terhadap seluruh karyawan dan keluarganya, makan menurut Ricky pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen perusahaan.(Man/Emha)