Kejaksaan Negeri Sumenep Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Paling Banyak BB Narkoba

oleh

Pena Madura, Sumenep – Kejaksaan negeri Sumenep musnahkan barang bukti kejahatan, pemusnahan dilakukan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap dan agar barang bukti kejahatan tersebut tidak bisa digunakan.

 

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan didominasi narkoba jenis sabu dan pil logo Y hasil perkara selama bulan Juli-November 2022 yaitu sebanyak 64 perkara dan terpidana 74 orang dengan barang bukti sebanyak 239,31 gram sabu.

 

“Perkara yang menarik perhatian dan mendominasi yang paling tinggi antara lain nomor satu perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 64 perkara, dengan rincian barang bukti sabu sebanyak 239 gram,” kata Kajari Trimo, Rabu (30/11/2022).

 

Selain sabu-sabu, barang bukti terlarang lainnya adalah pil logo Y sebanyak 3.376 butir, handphone 53 unit dan alat hisap sebanyak 17 unit, sabu dan pil logo Y dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan puluhan handphone dan alat hisap dirusak.

 

“Pil logo y sebanyak 3 ribu 376 butir, handphone 53 unit, dan alat hisap 17 unit,” terang Trimo.

 

Sementara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yang merupakan hasil dalam hirariki bulan juli 2022 sampai november 2022 adalah sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana 113 orang.

 

Pemusnahan dilakukan oleh Kajari, Bupati Achmad Fauzi, Kapolres, Dandim dan semua anggota forkopimda, pemusnahan bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri jalan KH. Mansur Pabian Sumenep.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *