Kedapatan Bawa Narkoba Pekerja Kafe Asal Medan di Tangkap Polisi di Sumenep

oleh
Tsk pelaku pengedar sabu di amankan polisi

Pena Madura, Sumenep 30 April 2018 – Satreskoba Polres Sumenep berhasil ungkap peredaran Narkoba di sebuah kafe di Sumenep Madura Jawa Timur, tersangka berinisial “RFW” (37) asal Kabupaten Mandailing Natal Medan, yang bekerja di sebuah kafe di desa muangan Kecamatan Saronggi Sumenep.

Terbongkarnya kasus peredaran barang haram tersebut berawal dari infomrasi masyarakat, Bahwa tersangka “RFW” berada di Kabupaten Sumenep bekerja di Café Waroeng Apoeng Kheta yang berlokasi di Desa Muangan Kecamatan Saronggi.

“Polisi berhasil mengungkap pengedar sekaigus pengguna narkoba di sebuah warung kafe di desa muangan,” kata Akp Mukit, Humas Polres Sumenep. Senin (30/04/2018).

Informasinya tersangka sering membawa dan mengkonsumsi Narkotiks jenis sabu,  maka dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas terlapor, kemudian polisi menerima informasi terbaru bahwa tersangka sedang membawa dan memiliki Sabu, maka petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Ternyata benar pada tas Ransel warna hitam milik tersangka ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) poket/ kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan dibelakang HP merk Oppo warna putih kombinasi Gold bersilikon warna merah milik tersangka, setelah ditunjukkan bukti tersebut tersangka mengakui itu miliknya

“Saat kita lakukan penangkapan dan penggeledahan di kafe tersebut, petugas menemukan satu paket sabu yang di sembunyikan di belakang hp milik tersangka”, kata Mukit, menambahkan.

Penangkapan pengedar dan pengguna barang harap tersebut terjadi pada hari Minggu (29/04) sekira pukul 17.15 Wib.

Tersangka “RFW” berasal dari Medan, Pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir S2 tata boga, Alamat KTP: Desa Singengeu Jae Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, sedangkan alamat tinggal Desa Babalan Kecamatan Batuan Sumenep.

Barang Bukti yang di amankan polisi dari tangan tersangka; 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,85 gram. 1 buah HP merk Oppo warna putih kombinasi Gold bersilikon warna merah tempat menyimpan sabu. 1 buah bong terbuat dari botol plastik air mineral merk Cleo yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan plastik warna bening. 2 korek api gas warna ungu kombinasi bening dan warna hitam kombinasi bening. 1buah sedotan warna bening sebagai sendok sabu. 1 buah tas Ransel Merk Polo warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.

Tersangka bakal di jerat pasal: 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *