Kebijakan KSOP Kalianget, Siang Larang Seluruh Pelayaran, Sore Izinkan Kapal PT Sumekar

oleh
Kapal DBS III milik PT Sumekar saat berlayar dari Pelabuhan Kalianget menuju Pulau Kangean

Pena Madura, Sumenep, 04 Februari 2021 – Kebijakan plin-plan ditunjukkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kebijakan itu terkait larangan pelayaran akibat cuaca buruk dengan ombak antara 2,5 hingga 4 meter dari tanggal 2 hingga 5 Februari 2021.

Siang harinya tanggal 2 Februari kepada awak media dengan tegas menyatakan melarang seluruh aktivitas Pelayaran hingga tiga hari kedepan. Namun sore harinya pada pukul 17.00 WIB Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III milik BUMD PT Sumekar, direkomendasikan berlayar menuju Pulau Kangean.

Saat dikonfirmasi terkait kebijakan plin-plan tersebut Kepala KSOP Kalianget, Supriyanto mengaku alasan merekomendasikan pelayaran Kapal DBS III karena nahkoda kapal dimaksud siap membuat pernyataan akan bertanggung jawab.

“Dapat izin dengan pernyataan nahkoda. Kalau dipantau kondisi lapangan memungkinkan ternyata alhamdulillah cuaca bisa bersahabat dan selamat sampai tujuan,” katanya, Rabu (3/2/2021).

Saat disinggung tidak konsistennya pernyataan KSOP Kalianget, Supriyanto menjelaskan jika pihaknya mempertimbangkan Gross Tonnage (GT) kapal dengan kondisi ombak. Selain itu ia mengaku jika nahkoda Kapal DBS itu siap bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita melihat dari GT kapal, kalau kapalnya besar dengan perkiraan prediksi ombak bisa dilayarkan maka kita berikan pernyataan nahkoda yang bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena nahkodanya berani bertanggung jawab maka diberikanlah persetujuan,” jelasnya.

Saat disinggung siapa yang akan bertanggung jawab jika pelayaran itu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ia berdalih sudah ada pernyataan nahkoda. Mekipun KSOP sudah memberikan warning cuaca secara umum.

“Kita sudah memberikan warning cuaca secara umum, karena dipantau kondisi cuaca dilapangan kondusif maka nahkoda berani bertanggung jawab,” tuturnya.

Terkait pernyataan sebelumnya tentang larangan tidak adanya pelayaran sampai tanggal 5 Februari, Supriyanto mengaku itu secara umum dan berlaku sepenuhnya untuk KLM dan PLM. Namun untuk jenis kapal seperti DBS III ia melihat GT kapal.

“Larangan cuaca itu secara umum, untuk KLM-PLM kita larang sepenuhnya. Tapi kalau kapal dengan GT tertentu dengan kondisi ombak yang memungkinkan maka kita memberikan rekomendasi,” terang Supriyanto.

Selain itu, menurut Supriyanto, pihaknya juga mempertimbangkan kondisi penumpang Kapal DBS III yang cukup banyak. Apalagi saat ini sedang dalam kondisi pandemi Covid-19.

Terkait aturan izin pelayaran, apakah benar diurus pas sebelum kapal akan melakukan pelayaran atau dilakukan jauh-jauh sebelumnya, Supriyanto kembali menjelaskan jika rekomendasi izin itu pihaknya mempertimbangkan kondisi cuaca, kondisi lapangan terkait penumpang dan GT kapal.

Sebelumnya, pada Selasa sore (2/2/2021) Kapal DBS III dengan operator PT Sumekar nekat berangkat menuju Pulau Kangean. Padahal sebelumnya KSOP Kalianget memberikan pernyataan kepada awak media, jika seluruh pelayaran ditunda dan tidak ada pelayaran hingga tanggal 5 Februari mendatang akibat cuaca buruk. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *