Kasus Dugaan Pungli Pedagang Pasar Lenteng Masuk Tahap II

oleh
Kasus Dugaan Pungli Pedagang Pasar Lenteng Masuk Tahap II

Pena Madura, Sumenep 28 Oktober 2022 – Kasus dugaan korupsi pungutan liar di Pasar Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Sumenep.

Kasus yang bergulir sejak tahun 2020 dengan tiga terduga itu masuk dalam tahap dua. Berkasnya dinyatakan P.21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis, 27 Oktober 2022.

Modus kasus itu dimana ketiga tersangka yang merupakan petugas pasar yang salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pungutan liar kepada pedagang.

Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp.500.000,- hingga Rp.1.500.000,-. Dalihnya, pungutan itu untuk membuat lapak baru sehingga pedagang di Pasar Lenteng rela membayar dengan cara mengangsur.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono mengungkapkan, dalam kasus itu penyidik memeriksa saksi-saksi sebanyak 38 orang.

“Dari ketiga terduga pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya uang bukti pungli sebesar Rp.17.500.000,-” katanya.

Selain itu penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah menetapkan tersangka inisial MR, J dan S. Selama proses penyidikan penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 Milyar. (Emha/Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *