Pena Madura, Sumenep 23 Mei 2018 – Kapolsek Pulau Gili Genting Kabupaten sumenep, mengaku Bondet yang meledak di Mapolsek setempat merupakan barang bukti sitaan tahun 2011 lalu, sementara pemiliknya melarikan diri dan sampai sekarang belum kembali hingga akhirnya meledak dan menyebabkan sebagian kantor Mapolsek rusak parah.
Kapolsek Gili Genting, Iptu Suherman, mengaku baru mengetahui adanya barang bukti Bom Ikan (bondet) tersebut dari laporan anggotanya yang bertugas di Giligenting sejak tahun 2011 sampai sekarang, barang bukti tesebut di simpan di Gudang bagian belakang berdampingan dengan ruang tahanan.
“Menurut salah satu anggota yang waktu itu bertugas di Gili Genting sampai sekarang ada dua biji bondet yang di simpang di ruang gudang,” kata Iptu Suherman, Kapolsek Gili genting, saat di temui di kantornya selasa (22/05/2018).
Menurut Kapolsek Barang Bukti Bondet tersebut sengaja di simpan dan tidak pernah di periksa karena menunggu pemiliknya yang di duga nelayan asal pamekasan, namun sampai sekarang pemliknya tidak pernah kembali ke rumahnya melarikan diri.
“Barang bukti itu di simpan untuk menungga tersangka apabila tertangkap, jadi kalau ada barang bukti tanpa tersangka nanti tidak bisa menjerat tersangka juga,” kata Suherman menambahkan.
Sementara itu menurut kasubag humas polres sumenep, Akp, Mukit, barang bukti itu seharusnya di serahkan ke polres agar segera di musnahkan karena merupakan bahan peledak, namun barang bukti itu tidak pernah di serahkan ke polres sumenep.
“Seharusnya bondet yang meledak itu sudah diserah-terimakan dari Kapolsek lama ke Kapolsek baru, atau bisa langsung diserahkan ke Mapolres untuk dilakukan pemusnahan,” kata Akp. Mukit, kabag humas polres sumenep.
Namun sampai sekarang barang bukti tersebut belum di serahkan ke mapolres sumenep, sehingga tanpa di duga bondet tersebut meledak dan mengakibat kerusakan sebagian bangunan kantor mapolsek bahkan sempat menyita perhatian sejumlah pihak karena khawatir seperti ledakan yang terjadi di daerah lain beberapa waktu lalu. (Man/Emah)